Salin Artikel

UU Kekarantinaan Kesehatan Digugat, Negara Diminta Hanya Cukupi Kebutuhan Warga Miskin

Penggugat adalah dua orang advokat bernama Runik Erwanto dan Singgih Tomi Gumilang.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK, Kamis (11/6/2020), Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Soleh, menyebutkan bahwa Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan bertentangan dengan bunyi Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal yang dimaksud berbunyi, "Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat".

Soleh mengatakan, kata "orang" dalam pasal tersebut bisa dimaknai sebagai anak, dewasa, tua, laki-laki maupun perempuan, kaya maupun miskin.

Padahal, lanjut dia, kata tersebut seharusnya dimaknai sebatas "orang miskin".

"Pasal a quo harus dimaknai secara konstitusional bersyarat yaitu hanya orang miskin yang ditanggung oleh pemerintah pusat," kata Soleh dikutip dari siaran pers di laman resmi MK, Jumat (12/6/2020).

Menurut pemohon, pasal tersebut menjadi salah satu penyebab pemerintah enggan memberlakukan karantina wilayah dan memilih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Pemerintah khawatir, jika karantina wilayah diberlakukan pemerintah berkewajiban menanggung beban hidup seluruh warganya.

"Yang menjadi persoalan bagi pemerintah jika karantina wilayah diberlakukan adalah pemerintah khawatir jika harus membiayai makan penduduk yang diberlakukan karantina wilayah," ujar Soleh.

Padahal, seandainya kata "orang" dalam pasal tersebut dibatasi sebagai "orang miskin", beban anggaran pemerintah pusat dalam memberlakukan karantina wilayah tak terlalu besar.

Pemaknaan "orang miskin" juga dinilai sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

Serta Pasal 34 Ayat (1) yang menyatakan, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara".

Oleh karena alasan-alasan tersebut, pemohon meminta supaya MK memutuskan bunyi Pasal 55 Ayat (1) UU Kekarantinaan Wilayah inkonstitusional, atau konstitusional sepanjang kata "orang" dimaknai sebagai "orang miskin".

“Berdasarkan uraian tersebut, para Pemohon memohon agar Majelis Hakim menyatakan Pasal 55 ayat (1) harus dinyatakan konstitusional bersyarat dengan makna orang miskin,” kata Soleh.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/14245111/uu-kekarantinaan-kesehatan-digugat-negara-diminta-hanya-cukupi-kebutuhan

Terkini Lainnya

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke