Sebab, DIM tersebut dibuat dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa DIM 130 sampai 148 terkait koperasi ditunda pembahasannya dan akan kembali dilanjutkan pada rapat kerja berikutnya.
"Jadi ini tidak berarti tidak dibahas, tetapi ditunda. Minggu depan akan dilanjutkan dalam rapat," Kata Supratman.
Sebelumnya dalam rapat kerja, Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya menarik DIM 130 sampai 148 terkait koperasi, karena UU tentang Perkoperasian tersebut harus dikaji kembali sesuai putusan MK.
"Dalam kesempatan ini PPP menarik kembali DIM yang sudah diajukan PPP yaitu DIM 130-148 dan memohon para fraksi menunda DIM ini karena ada putusan MK yang harus kita kaji secara mendalam," kata Awi.
Adapun, usulan dari Fraksi PPP disambut baik seluruh fraksi agar ditunda pembahasannya dalam rapat kerja lanjutan.
Anggota Baleg dari Fraksi PKB Ibnu Multazam menilai, Baleg perlu mengundang pakar untuk memberikan masukan terkait DIM 130 sampai 148.
"PKB setuju, dan kita belum mendengarkan para pakar dan ahli terhadap DIM terkait perkoperasian, kita perlu undang para pakar," kata Ibnu.
Lebih lanjut, Supratman juga mengatakan, pembahasan DIM Riset dan Inivasi juga ditunda.
Ia meminta, seluruh fraski menambahkan ketentuan dalam DIM tersebut, karena hanya memuat satu pasal yaitu Pasal 119 dalam RUU Cipta Kerja.
"DIM perkoperasian, DIM Riset dan Inovasi ditunda ya, malah kalau saya, DIM Riset dan Inovasi ini perlu dielaborasi kita datangkan Kementerian BUMN, perusahaan. Ini yang perlu kita atur," kata Supratman.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/15273161/baleg-dpr-tunda-pembahasan-dim-terkait-koperasi-di-ruu-cipta-kerja