Salin Artikel

Kronologi Pria Berpedang Serang Mapolsek di Kalsel Menurut Polisi

Akibat kejadian tersebut, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa’i menuturkan, seorang polisi berinisial Brigadir LL meninggal dunia.

“Terjadi penyerangan dan pembakaran mobil patroli Polsek Daha Selatan oleh orang tidak dikenal yang mengakibatkan satu personel Polsek Daha Selatan Brigadir LL mengalami luka bacok dan meninggal di TKP,” ungkap Rifa’i melalui keterangan tertulis, Senin.

Sebelum menyerang, pelaku membakar mobil patroli.

Seorang anggota Polsek Daha Selatan Bripda MA yang sedang di berada di ruang lain mendengar keributan di ruang sentra pelayanan kepolisian terpada (SPKT).

MA langsung menghampiri sumber kegaduhan. 

Setibanya di ruangan SPKT, MA mendapati Brigadir LL sudah menderita luka bacok.

MA lantas berlari ke luar meminta pertolongan Kanit Intel Brigadir DS, yang saat itu juga sedang piket. Keduanya lalu menuju ruang SPKT untuk menolong korban.

Namun, pelaku yang memegang pedang mengejar keduanya.

MA dan DS lantas bersembunyi di sebuah ruangan dan meminta bantuan lewat telepon. Sementara Pelaku bersembunyi di ruangan lain.

“Anggota yang dikejar tersebut lari ke ruang intel dan binmas serta mengunci ruangan dari dalam sambil meminta bantuan menelepon ke Polres Hulu Sungai Selatan,” ujarnya.

Tak lama kemudian, polisi dari Polres Hulu Sungai Selatan tiba dan meminta pelaku menyerahkan diri. Namun pelaku ngotot enggan memenuhi permintaan polisi. 

Polisi, kata Rifa'i, terpaksa menembak pelaku hingga tewas karena tak mau menyerah. 

“Sampai bantuan dari Polres Hulu Sungai Selatan datang, OTK tersebut tidak mau menyerah sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap OTK tersebut,” tuturnya.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi turut menemukan dokumen terkait ISIS.

Aparat juga menemukan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku, jerigen berisi bensin, samurai, hingga surat wasiat.

“Satu bendera hitam identitas ISI berbentuk syal, satu KTP, satu lembar surat wasiat, dan satu buah Al Quran kecil,” ujarnya.

Kini, polisi masih mendalami motif pelaku.

Atas kejadian tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menaikkan pangkat Brigadir LL setingkat lebih tinggi. Polri juga memberi bantuan kepada keluarga Brigadir LL.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/01/15290391/kronologi-pria-berpedang-serang-mapolsek-di-kalsel-menurut-polisi

Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke