Salin Artikel

LAN Lakukan Penyederhanaan Birokrasi untuk Hadapi New Normal

KOMPAS.com – Lembaga Administrasi Negara (LAN) melakukan proses penyederhanaan birokrasi dengan mengalihkan sebagian besar jabatan struktural menjadi jabatan fungsional.

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka persiapan menuju “new normal” akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini. Penyederhanaan itu pun sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat proses layanan publik.

"Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden terkait penyederhanaan birokrasi, LAN tidak hanya mengalihkan jabatan, tetapi juga melakukan penataan organisasi,” ungkap Kepala LAN Adi Suryanto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/5/2020).

Adi menambahkan, penataan organisasi itu menyebabkan beberapa perubahan. Misalnya, penyederhanaan jabatan struktural, mengalihkan jabatan administrator, dan mengubah jabatan pengawas menjadi jabatan fungsional, yang menghargai keahlian dan kompetensi sesuai dengan kriteria penyetaraan jabatan.

Menurutnya, membangun kelembagaan yang miskin struktur tetapi kaya fungsi seperti itu menjadi upaya meningkatkan kelincahan organisasi dan profesionalitas ASN. Terlebih saat ini LAN sedang bersiap untuk menghadapi new normal bagi birokrasi.

“Pekerjaan yang semakin banyak harus didistribusikan dengan baik. Oleh karena itu, harus ada pembagian kewenangan dan spesialisasi pekerjaan, sehingga pejabat fungsional yang didapat benar-benar handal dan terukur dari segi sumber daya manusianya,” ucap Adi.

Dia mengakui, birokrasi yang terlalu kaku dan gemuk akan membatasi ruang gerak dalam upaya mempercepat pengambilan keputusan.

“Ke depannya, saya berharap struktur baru ini akan mengubah juga kultur birokrasi kita, menjadi lebih lentur, fleksibel, gesit, smart,” imbuhnya.

Hal tersebut Adi sampaikan saat menghadiri Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional di lingkungan LAN, di Aula Prof Agus Dwiyanto, MPA, di Kantor LAN, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Dalam acara pelantikan tersebut, sebanyak 40 orang dilantik menjadi pejabat fungsional, yang terdiri dari 29 orang menjadi pejabat fungsional ahli madya, 1 orang menjadi asisten ahli, 5 orang menjadi lektor, 4 orang menjadi lektor kepala, dan 1 orang menjadi guru besar.

Akan tetapi, pelatikan hanya dihadiri 10 orang pejabat sebagai perwakilan dengan tetap menjaga physical distancing. Pejabat lainnya mengikuti kegiatan pelantikan melalui video conference.

Sementara itu, untuk pelantikan pejabat pengawas menjadi jabatan fungsional akan dilakukan setelah pelantikan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/30/14433571/lan-lakukan-penyederhanaan-birokrasi-untuk-hadapi-new-normal

Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke