Salin Artikel

Kompol Rossa yang Kembali Bekerja di KPK Setelah Dikembalikan ke Polri...

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rossa dipastikan kembali bekerja di KPK setelah pimpinan KPK membatalkan surat keputusan pemberhentian Kompol Rossa sebagai penyidik KPK.

"KPK memutuskan telah meninjau kembali dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Ali mengatakan, keputusan itu diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan KPK yang digelar pada Sabtu (6/5/2020).

KPK pun telah menerbitkan Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020 lalu.

Ali mengatakan, pembatalan SK Sekjen KPK itu karena memperhatikan dan mengingat antara lain Surat Kapolri tertanggal 3 Maret 2020 perihal Tanggapan atas Pengembalian Penugasan Anggota Polri di lingkungan KPK guna memperkerjakan kembali Pegawai Negeri yang Dipekerjakan atas nama Rossa Purbo Bekti sampai tanggal 23 September 2020.

"Dengan demikian, saat ini hak-hak kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," ujar Ali.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengapresiasi keputusan pimpinan KPK yang mengembalikan Kompol Rossa sebagai penyidik.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pengawas KPK dan Mabes Polri.

"Terima kasih kepada pimpinan KPK, Dewas KPK, Mabes Polri sehingga Mas Rossa sudah kembali bekerja di KPK dan bergabung lagi bersama kami," ujar Yudi, Kamis.

Ia mengatakan, kembalinya Rossa menjadi penyemangat bagi para pegawai KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Menurut Yudi, Rossa merupakan seorang penyidik berintegritas dan pekerja keras serta memiliki kepribadian yang baik.

"Kembalinya mas Rossa merupakan salah satu penyemangat bagi kami pegawai KPK untuk terus berkomitmen memberantas korupsi di negeri ini," kata Yudi.

Pelanggaran prosedur

Pihak Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, kembalinya Rossa di KPK menunjukkan ada pelanggaran prosedur dalam pengembalian Rossa ke Polri pada beberapa waktu yang lalu.

"Memang sudah terang benderang bahwa proses pengembalian paksa Kompol Rossa ke institusi asalnya yang dilakukan oleh pimpinan KPK mengandung pelanggaran prosedur serius," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis.

Kurnia mengatakan, motif dari pimpinan KPK mengembalikan Rossa ke Polri juga patut didalami, mengingat Rossa tergabung dalam tim yang menangani kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

"Apa ada kaitannya proses pengembalian paksa Penyidik KPK ke instansi Polri dengan penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK? Atau teori kausalitasnya, apa karena Kompol Rossa menangani kasus suap Wahyu Setiawan dan Harun Masiku sehingga ia 'dibuang' oleh Pimpinan KPK," tutur dia.

Oleh karena itu, ICW mendesak Dewan Pengawas bertindak atas dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

"Saya rasa pemberian sanksi pantas dijatuhkan oleh Dewan Pengawas ke Pimpinan KPK atas pelanggaran administrasi terhadap proses pengembalian paksa Kompol Rossa ke instansi Polri," kata Kurnia.

Hal senada diungkapkan oleh anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala. Ia menyebut KPK tidak melakukan prosedur yang benar saat memberhentikan Rossa.

Bahkan, Menurut Adrianus, ada dugaan maladministrasi dalam pengembalian tersebut.

Namun, Adrianus mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya kembali mempekerjakan Rossa sebagai penyidik.

"Tentu kami mengharagai KPK," ujar Adrianus, Kamis.

Namun, Ali menyebut pembatalan pengembalian Rossa tersebut tidak berkaitan dengan dugaan malaadministrasi yang disampaikan Ombudsman. 

"Kami belum mendengar kesimpulan dari Ombudsman dan semestinya tentu belum ada kesimpulan karena jawaban KPK atas surat ombudsman telah kami kirim hari ini," kata Ali.

Lika-liku pengembalian Kompol Rossa

Pengembalian Kompol Rossa ke Polri sempat menjadi polemik pada awal Februari 2020 lalu lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.

Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku.

Sejumlah pihak menilai pengembalian Kompol Rossa ini merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.

Pimpinan KPK mengatakan, pengembalian Rossa ke Polri didasari atas surat penarikan yang diteken Polri pada 12 Januari 2020 dan diterima KPK pada 15 Januari 2020.

Pimpinan KPK kemudian menandatangani surat pengembalian Kompol Rossa ke Polri pada 21 Januari 2020. Surat itu, kata Ali, telah diterima pada 24 Januari 2020.

Namun, di saat yang bersamaan, Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono menandatangani surat yang menyatakan batalnya pengembalian Kompol Rossa dan Kompol Indra.

Surat itu diteken pada 21 Januari 2020 dan diterima oleh KPK pada 28 Januari 2020 ketika KPK sudah memutuskan mengembalikan Kompol Rossa dan Kompol Indra.

"Ini surat tanggal 24 sudah selesai ya, kemudian pimpinan mendisposisi tanggal 29 Januari 2020 yang pada pokoknya berisi bahwa sepakat tetap kepada keputusan yang tanggal 15 Januari 2020," ujar Ali, Kamis (6/2/2020) lalu.

Menanggapi pernyataan Ali, Yudi menyebut Polri sempat merespons surat pengembalian yang dikirim KPK dengan meneken surat pembatalan penarikan Kompol Rossa pada 29 Januari 2020.

Namun, kata Yudi, pimpinan KPK tetap bersikukuh mengembalikan Kompol Rossa ke Polri.

"Dari pihak Mabes Polri tidak ingin melakukan penarikan. Ini terbukti dengan Mabes Polri mengirimkan dua kali surat. Bukan hanya satu kali. dua kali surat pembatalan penarikan Kompol Rossa," kata Yudi, Jumat (7/2/2020).

Atas pengembalian itu, Kompol Rossa sempat mengajukan keberatan kepada pimpinan KPK yang kemudian ditolak oleh Firli Bahuri cs.

Kompol Rossa kemudian mengajukan banding ke Presiden setelah tidak puas dengan keputusan pimpinan KPK tersebut.

Belum diketahui apa hasil banding tersebut namun yang pasti kini Kompol Rossa telah kembali bertugas di KPK atas keputusan pimpinan KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/15/06145021/kompol-rossa-yang-kembali-bekerja-di-kpk-setelah-dikembalikan-ke-polri

Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke