Yasonna mengatakan, setiap orang, termasuk para narapidana tersebut pasti pernah melakukan kesalahan sehingga harus diberikan kesempatan kedua untuk kembali ke masyarakat.
"Pada satu saat kehidupan kita, kita juga pernah melakukan sesuatu yang tidak terpuji. Bahkan saudara-saudara kita yang melakukan pelanggaran hukum ini, give them the second chance, berikan mereka kesempatan kedua untuk berubah sebagai masyarakat," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Senin (4/5/2020).
Yasonna pun meminta masyarakat untuk tidak memberikan label negatif kepada para narapidana yang baru bebas tersebut.
Menurut Yasonna, label yang diberikan kepada para narapidana akan membuat mereka tersisih dan mendorong mereka untuk mengulangi perbuatannya kembali.
"Crime is social product, kejahatan adalah produk sosial, maka juga menjadi tanggung jawab kita semua masyarakat untuk betul-betul turut serta membimbing dan menjaga mereka," kata Yasonna.
Yasonna menuturkan, jumlah narapidana penerima asimilasi dan integrasi yang kembali melakukan kejahatan pun hanya segelintir yakni 50 orang dari sekitar 39.000 yang telah keluar penjara.
Ia menambahkan, sebagian narapidana itu justru produktif setelah keluar dari penjara dengan ikut memproduksi masker dan alat pelindung diri serta membagi-bagikan sembako.
"Saya juga pada kesempatan kali ini merasa bangga kepada warga binaan asimilasi yang memberikan kontribusinya kepada masyarakat. Membantu masyarakat, ikut membagikan masker, membagikan sembako bersama-sama dengan tim kita di masyarakat yang memerlukan," ujar Yasonna.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/04/15150921/soal-narapidana-asimilasi-yasonna-beri-mereka-kesempatan-kedua