Salin Artikel

Tambah Daya Tampung Pasien dan Tenaga Medis, Pemerintah Siapkan 3 Tower Wisma Atlet

Penambahan tiga tower itu untuk menambah daya tampung pasien dan tim medis di rumah sakit dadakan tersebut.

"Tiga tower yang akan dipersiapkan antara lain tower 2, 4, dan 5 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020).

Khalawi mengatakan, ada sejumlah persiapan yang harus dilakukan dalam pembangunan RSD Covid-19 Wisma Atlet tahap kedua itu.

Selain menambah daya tampung, pembangunan tahap dua sekaligus mengupayakan hunian yang layak bagi para tim medis, seperti dokter dan perawat yang bertugas selama 24 jam di RS Darurat Covid-19 tersebut.

Para dokter dan perawat nantinya akan menghuni tower 2. 

Adapun tower tersebut memiliki kapasitas 886 ruang dan mampu menampung sebanyak 2.458 orang tim paramedis.

Selain hunian untuk tim paramedis, Kementerian PUPR akan menambah ruang rawat inap bagi pasien di RS Darurat Covid-19 di tower 4 dan 5.

"Masing-masing tower memiliki kapasitas 886 unit dan mampu menampung 2.458 pasien," kata Khalawi.

Kementerian PUPR juga akan melakukan sejumlah perubahan fungsi bangunan di Wisma Atlet berupa peningkatan fungsi tower 6 sebagai ruang rawat inap menjadi rumah sakit.

Pada tower 6 di lantai 1 akan dibangun Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), lantai 2 juga akan dibangun Ruang ICU, dan lantai 3 sebagai ruang pemulihan.

Menurut dia, berdasarkan site plan yang ada di RS Darurat Covid-19, 24 lantai lainnya di tower 6 akan digunakan sebagai ruang isolasi pasien.

"Pada tahap ini menjadi poin yang sangat penting karena harus sangat diperhatikan dalam pembangunannya dan menghasilkan ruangan dengan tekanan negatif atau negative pressure," ucap dia.

Diawali memprediksi, pengerjaan tambahan tiga tower tersebut akan selesai pada pekan depan.

"Kami memperkirakan pekerjaan persiapan tambahan tiga tower untuk RS Darurat Covid-19 ini akan selesai pada pekan depan, yakni sekitar hari Sabtu tanggal 18 April 2020 mendatang," kata dia. 

Kementerian PUPR bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan sejumlah kementerian dan lembaga telah menyiapkan sebanyak empat tower di Wisma Atlet sebagai RSD Covid-19.

Penetapan operasional Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo sekitar dua pekan lalu pada 23 Maret 2020.

Pada tahap pertama Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR menyelesaikan pekerjaan renovasi RSD Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran tahap pertama dalam jangka waktu sekitar tiga hari.

Sebelumnya, tower yang dimanfaatkan sebagai RSD pada tahap 1 adalah tower 1 sebagai Posko Sub Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta tower 3 diperuntukkan tempat tinggal para dokter, perawat, dan tim paramedis.

Sementara itu, tower 6 dan tower 7 diperuntukkan untuk RS Darurat Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/15505781/tambah-daya-tampung-pasien-dan-tenaga-medis-pemerintah-siapkan-3-tower-wisma

Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke