Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

LP3ES Catat Ada 37 Pernyataan Blunder Pemerintah soal Covid-19

Hasilnya, selama menghadapi pandemi yang disebabkan virus corona itu ditemukan bahwa pemerintah banyak melakukan blunder atau kekeliruan dalam berkomunikasi.

Selama kurun waktu 1 Januari hingga 5 April 2020, LP3ES menemukan adanya 37 pernyataan blunder pernyataan pemerintah terkait virus corona atau Covid-19.

"Dalam tempo kurang dari 100 hari sejak wabah corona menjadi isu dan ancaman di Indonesia sejak akhir Januari, telah ada 37 pernyataan blunder yang dikeluarkan Jokowi dan kabinetnya dalam penanganan Covid-19," kata Direktur Center for Media and Democracy LP3ES, Wijayanto, saat konferensi pers, Senin (6/4/2020).

Wijayanto merinci, dari 37 pernyataan blunder itu, 13 di antaranya terjadi pada masa pra-krisis Covid-19.

Kemudian, 4 pernyataan terjadi selama masa awal krisis, dan 20 pernyataan terjadi di masa krisis.

Pernyataan ini disampaikan oleh berbagai pejabat, dari yang tertinggi hingga tingkat eselon 1.

Pejabat itu dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kesehatan, Menko Maritim, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menteri Perhubungan, Kepala BNPB, Menteri Pariwisata, Juru Bicara Presiden, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, hingga Dirjen Perhubungan.

Pada fase pra krisis yang dimulai dari akhir Januari hingga awal Maret 2020, pemerintah dinilai tidak serius, menyepelekan, bahkan menolak kemungkinan adanya kasus virus corona di Indonesia.

Wijayanto mencontohkan, pada pertengahan Febuari misalnya, melalui akun Twitter-nya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Covid-19 tak masuk ke Indonesia karena perizinannya susah.

Lalu, Wakil Preisden Ma'ruf Amin sempat menyebut bahwa virus corona menyingkir dari Indonesia karena doa qunut. Saat itu belum ditemukan pasien Covid-19 di Tanah Air

Tidak hanya itu, ketika negara lain mulai memberlakukan lockdown untuk mencegah penyebaran virus corona, presiden hingga sejumlah menteri justru menyebut bakal menggalakkan sektor pariwisata.

"Sehingga yang muncul adalah kepanikan dalam berbagai bentuk mulai dari panic buying, stigma pada pengidap corona yang melahirkan bullying pada pasien corona, juga termanifesti dengan penolakan untuk isolasi bagi mereka yang ODP (orang dalam pemantauan)," ujar dia.

Pada fase awal krisis yaitu 2 hingga 14 Maret 2020, pemerintah juga melakukan blunder komunikasi politik.

Wijayanto mencontohkan, blunder pada fase ini misalnya ketika pemerintah inkonsisten menyatakan kasus seorang pasien di Cianjur meninggal dunia bukan karena Covid-19, tapi kemudian diralat sebagai pasien positif terinfeksi corona.

Pada masa itu, Ma'ruf Amin masih sempat melontarkan candaan yang menyebut bahwa susu kuda liar bisa menangkal Covid-19.

Blunder terbanyak terjadi di fase krisis. Mulai dari pernyataan Jokowi mengenai status darurat sipil yang diralat menjadi darurat kesehatan, soal kelonggaran kredit kendaraan yang ternyata diperuntukkan bagi pasien positif corona, hingga polemik mudik.

"Presiden mulanya memberi larangan mudik untuk menghindari penularan corona yang diamini oleh Jubir Covid, Jubir Presiden, Mensesneg. Namun pernyataan itu kemudian direvisi oleh Jubir Presiden dan Menko Kemaritiman yang menyampaikan bahwa mudik diperbolehkan asal melakukan isolasi," ujar Wijayanto.

Wijayanto mengatakan, akibat blunder yang terus menerus terjadi, kepercayaan publik terhadap pemerintah menjadi turun.

Ia pun menyarankan supaya pemerintah lebih transaparan dan konsisten dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.

"Hanya dengan kepercayaan dan dukungan publik kita akan bisa bersama-sama selamat dari bencana ini," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/17522121/lp3es-catat-ada-37-pernyataan-blunder-pemerintah-soal-covid-19

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dibawa 2 Kapal Perang, 120 Prajurit AD Perancis Akan Latihan Bersama Pasukan Kostrad di Depok

Dibawa 2 Kapal Perang, 120 Prajurit AD Perancis Akan Latihan Bersama Pasukan Kostrad di Depok

Nasional
Tersangka Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya Diperiksa di KPK, Ini Pemanggilan Kedua

Tersangka Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya Diperiksa di KPK, Ini Pemanggilan Kedua

Nasional
PKS Sebut Khofifah Punya Tiga Kekuatan untuk Cawapres Anies

PKS Sebut Khofifah Punya Tiga Kekuatan untuk Cawapres Anies

Nasional
Melchias Mekeng Sebut Tak Apa Makan Uang Haram Kecil-Kecilan, KPK: Tidak Mencerdaskan

Melchias Mekeng Sebut Tak Apa Makan Uang Haram Kecil-Kecilan, KPK: Tidak Mencerdaskan

Nasional
Profil Ary Egahni Ben Bahat, Anggota DPR Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK

Profil Ary Egahni Ben Bahat, Anggota DPR Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK

Nasional
2 Kapal Perang AL Perancis LHD Dixmude dan La Fayette Singgah di Jakarta, Bawa 120 Prajurit

2 Kapal Perang AL Perancis LHD Dixmude dan La Fayette Singgah di Jakarta, Bawa 120 Prajurit

Nasional
Said Abdullah Bagi-bagi Amplop, PDI-P: Kalau Tanpa Logo Partai, Enggak Protes Toh?

Said Abdullah Bagi-bagi Amplop, PDI-P: Kalau Tanpa Logo Partai, Enggak Protes Toh?

Nasional
Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp 10 Miliar Jadi Rp 82,3 Miliar dalam LHKPN 2022

Kekayaan Presiden Jokowi Naik Rp 10 Miliar Jadi Rp 82,3 Miliar dalam LHKPN 2022

Nasional
KPK Tegaskan Tak Pernah Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

KPK Tegaskan Tak Pernah Tangani Perkara Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Nasional
KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM

KPK Temukan Dokumen Pencairan Fiktif Tukin ASN di Kementerian ESDM

Nasional
Perusahaan Wajib Beri THR bagi Pekerja Tak Dicicil, Ini Rincian Hitungannya

Perusahaan Wajib Beri THR bagi Pekerja Tak Dicicil, Ini Rincian Hitungannya

Nasional
Deretan Harta Melchias Mekeng yang Sebut Pejabat Boleh Terima Uang Haram

Deretan Harta Melchias Mekeng yang Sebut Pejabat Boleh Terima Uang Haram

Nasional
Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Nasional
Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Profil Ben Brahim S Bahat, Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka Korupsi

Nasional
PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

PKS Sebut Usulan Jusuf Kalla soal Cawapres Anies Layak Dipertimbangkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke