Keputusan itu diambil di dalam rapat paripurna yang dilangsungkan secara virtual pada Kamis (2/4/2020).
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa draf RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan pembahasannya oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"DPR terkesan mencuri kesempatan dalam kesempitan dengan membahas RUU yang sebelumnya banyak ditolak," kata Peneliti Formappi Lucius Karus kepada Kompas.com, Kamis malam.
Ia menilai, keputusan DPR meloloskan pembahasan RUU tersebut telah menyakiti banyak pihak.
Apalagi, keputusan itu diambil pada saat pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang berdampak pada terbatasnya kemampuan responsif warga menanggapi persoalan politik.
Selain itu, ia menambahkan, hingga kini belum ada rancangan yang memadai sesuai kondisi darurat seperti ini yang mengatur mekanisme persidangan DPR.
Sehingga, hal itu dikhawatirkan turut memengaruhi aspek sah atau tidaknya proses pengambilan keputusan terutama dalam hal pemenuhan tata tertib.
Lucius juga mengatakan, sikap pemerintah terkesan keras kepala dan mengabaikan segala bentuk keberatan masyarakat terhadap RUU Cipta Kerja.
"Sungguh mengherankan, di tengah ketidaksiapan dan kelambatan penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, pemerintah tampak kehilangan fokus dengan kembali bersekongkol bersama DPR untuk mengecoh rakyat," ujarnya.
"Ketika warga negara berharap pemerintah mengerahkan segala sumber daya demi mencegah keadaan yang lebih buruk, mereka justru menciptakan momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja," kata Lucius Karus.
Pemerintah, kata dia, justru mengabaikan semangat kepatuhan warga yang selama ini terus berupaya mendukung kebijakan pemerintah untuk memulihkan keadaan akibat pandemi, dengan melanjutkan pembahasan tersebut.
"Persekongkolan DPR bersama pemerintah untuk mengecoh rakyat demi mempercepat pengesahan rancangan-rancangan undang-undang yang bermasalah harus dihentikan," ucap Lucius.
Dia kemudian mengenang kembali saat DPR dan pemerintah dengan cepat melakukan revisi terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sejak saat itu terlihat banyak legislasi yang disahkan dengan tidak memedulikan suara publik.
"Setelah pengalaman terkini ketika DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU KPK dalam ketergesaan dan minim deliberasi, kita tidak bisa membiarkan pembahasan persoalan-persoalan kenegaraan dijalankan dengan memencilkan warga negara," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/10210051/bahas-ruu-cipta-kerja-dpr-dan-pemerintah-dinilai-bersekongkol-curi