Salin Artikel

Bahas RUU Cipta Kerja, DPR dan Pemerintah Dinilai Bersekongkol Curi Kesempatan

Keputusan itu diambil di dalam rapat paripurna yang dilangsungkan secara virtual pada Kamis (2/4/2020).

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa draf RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan pembahasannya oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"DPR terkesan mencuri kesempatan dalam kesempitan dengan membahas RUU yang sebelumnya banyak ditolak," kata Peneliti Formappi Lucius Karus kepada Kompas.com, Kamis malam.

Ia menilai, keputusan DPR meloloskan pembahasan RUU tersebut telah menyakiti banyak pihak.

Apalagi, keputusan itu diambil pada saat pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yang berdampak pada terbatasnya kemampuan responsif warga menanggapi persoalan politik.

Selain itu, ia menambahkan, hingga kini belum ada rancangan yang memadai sesuai kondisi darurat seperti ini yang mengatur mekanisme persidangan DPR.

Sehingga, hal itu dikhawatirkan turut memengaruhi aspek sah atau tidaknya proses pengambilan keputusan terutama dalam hal pemenuhan tata tertib.

Lucius juga mengatakan, sikap pemerintah terkesan keras kepala dan mengabaikan segala bentuk keberatan masyarakat terhadap RUU Cipta Kerja.

"Sungguh mengherankan, di tengah ketidaksiapan dan kelambatan penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, pemerintah tampak kehilangan fokus dengan kembali bersekongkol bersama DPR untuk mengecoh rakyat," ujarnya.

"Ketika warga negara berharap pemerintah mengerahkan segala sumber daya demi mencegah keadaan yang lebih buruk, mereka justru menciptakan momentum untuk mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja," kata Lucius Karus.


Pemerintah, kata dia, justru mengabaikan semangat kepatuhan warga yang selama ini terus berupaya mendukung kebijakan pemerintah untuk memulihkan keadaan akibat pandemi, dengan melanjutkan pembahasan tersebut.

"Persekongkolan DPR bersama pemerintah untuk mengecoh rakyat demi mempercepat pengesahan rancangan-rancangan undang-undang yang bermasalah harus dihentikan," ucap Lucius.

Dia kemudian mengenang kembali saat DPR dan pemerintah dengan cepat melakukan revisi terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sejak saat itu terlihat banyak legislasi yang disahkan dengan tidak memedulikan suara publik.

"Setelah pengalaman terkini ketika DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU KPK dalam ketergesaan dan minim deliberasi, kita tidak bisa membiarkan pembahasan persoalan-persoalan kenegaraan dijalankan dengan memencilkan warga negara," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/10210051/bahas-ruu-cipta-kerja-dpr-dan-pemerintah-dinilai-bersekongkol-curi

Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke