JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya berkomitmen membantu korban terkait kasus yang menjerat Pudjiono Cahyo Widiyanto atau Syekh Puji.
Syekh Puji dilaporkan ke polisi karena diduga telah menikahi anak berusia 7 tahun.
"Tentu memberikan bantuan bukti-bukti yang bisa menjadi alat bukti dan menempatkan Syekh Puji itu sebagai tersangka," ujar Arist saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Arist mengatakan, jika dugaan tersebut terbukti, maka Syekh Puji telah melecehkan harkat dan martabat manusia.
Selain itu, kata Arist, Syekh Puji juga dapat dianggap telah merusak masa depan seorang anak karena usia yang terlalu dini.
"Ini merusak masa depan dan melecehkan harkat martabat dari manusia," kata Arist.
Menurut Arist, Syekh Puji dapat diancam hukuman yang paling berat, yakni penjara seumur hidup dan hukuman kebiri.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Syekh Puji layak mendapat hukuman tersebut.
Mengingat, Syekh Puji telah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama.
Pada 2008 lalu, Syekh Puji pernah dinyatakan bersalah karena telah menikahi anak berusia 12 tahun.
Dengan riwayat tersebut, otomatis Syekh Puji telah memenuhi unsur untuk mendapat hukuman berat.
"Dengan kategori dia (Puji) residivis seksual anak, dia dapat diancam seumur hidup, bahkan ditambahkan hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat elektronik di tubuhnya," ucap Arist.
Diberitakan sebelumnya, Syekh Puji kembali tersandung kasus.
Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan Syekh Puji ke polisi atas dugaan pencabulan karena menikahi siri seorang anak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pada Desember 2019.
Saat ini laporan itu sudah masuk proses penyelidikan.
"Poses penyelidikan dilakukan dengan memeriksa kepada enam saksi untuk memberikan keterangan dan bukti terkait kasus tersebut," kata Iskandar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Berdasarkan bukti visum dokter, tidak ada tanda kekerasan seksual yang dialami anak yang dinikahi Syekh Puji.
"Namun, tim penyidik masih melakukan proses penyelidikan untuk mendalami unsur-unsur pidana dari yang dilaporkan," jelas Iskandar.
Hingga kini, Polda Jawa Tengah sudah memeriksa enam saksi terkait kasus ini, termasuk anak yang dinikahi.
Adapun Ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan, pernikahan tersebut terjadi pada 2017 saat sang anak berusia tujuh tahun.
"Meski pernikahan siri, akan menghancurkan masa depan anak yang berpotensi menjadi calon pemimpin bangsa ini," jelas Endar, saat dihubungi, Jumat (13/3/2020).
Dia berharap agar kepolisian bisa bekerja maksimal untuk mengungkap kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/06142331/komnas-perlindungan-anak-akan-bantu-korban-yang-diduga-dinikahi-syekh-puji