Salin Artikel

Akibat Corona, KPK Perpanjang Masa Pelaporan LHKPN Periodik

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, perpanjangan waktu diberikan selama satu bulan yaitu dari batas waktu sebelumnya pada 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020 alibat pandemi virus Corona atau penyakit Covid-19.

"Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi corona virus disease (covid-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Jumat (20/3/2020).

Ipi menuturkan, masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus.

LHKPN jenis khusus merupakan LHKPN bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.

Ipi menambahkan, layanan tatap muka untuk pelaporan LHKPN masih tetap dibuka di tengah pandemi virus Corna dan penyakit Covid-19 ini.

"Meskipun masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan," ujar Ipi.

Adapun tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional per Rabu (18/3/2020) lalu tercatat baru mencapai 71,47 persen, yaitu sebanyak 258.437 wajib lapor telah menyampaikan laporannya dari total 361.579 wajib lapor yang berasal dari 1.397 instansi di Indonesia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/20/11553931/akibat-corona-kpk-perpanjang-masa-pelaporan-lhkpn-periodik

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke