Salin Artikel

Anggota Bawaslu Gugat UU Pilkada soal Batas Waktu Penanganan Pelanggaran

Mereka mempersoalkan Pasal 134 Ayat (4), Pasal 134 Ayat (5), Pasal 134 Ayat (6), dan Pasal 143 Ayat (2) yang mengatur tentang batasan waktu penanganan pelanggaran pilkada.

Sebagaimana bunyi Pasal 1 angka 28 UU Pilkada, Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada dibatasi dengan sejumlah hari.

Adapun hari yang dimaksud adalah "hari kalender", bukan "hari kerja".

Para pemohon menilai, ketentuan tentang hari kalender ini bertentangan dengan UUD 1945.

"Untuk hari kerja tidak dihitung termasuk hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional. Hal ini berbeda dengan tenggang waktu hari kalender yang lebih sedikit, karena hari Sabtu dan hari Minggu serta hari libur nasional termasuk bagian yang dihitung," kata salah seorang pemohon, Tiuridah Silitonga, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).

Tiuridah menjabarkan, batas waktu yang dimiliki Bawaslu untuk menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran pilkada sebagaimana tertuang dalam Pasal 134 Ayat 5 UU Pilkada, paling lama 3 hari setelah laporan diterima.

Sementara itu, batas waktu untuk Bawaslu meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran menurut Pasal 134 Ayat 6 UU Pilkada adalah 2 hari.

Pemohon berpandangan, batasan waktu tersebut terlalu singkat, sehingga berpotensi mengakibatkan proses penanganan pelanggaran pemilihan berpotensi menjadi kedaluwarsa.

"Waktu hari kalender dihitung secara hari normal yaitu hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional di mana pelanggaran dan penyeleaaian sengketa tidak dapat dilakukan secara komprehensif dan lebih optimal sehingga akan berakibat turunnya kualitas proses penanganan pelanggaran dan atau penyelesaian sengketa tersebut," ujar pemohon.

Selain itu, dalam permohonannya, pemohon juga membandingkan batasan waktu yang dimiliki Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran Pemilu.

Dalam hal pemilu, Bawaslu memiliki waktu yang lebih panjang.

Batas waktu untuk menindaklanjuti temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu paling lama tujuh hari.

Kemudian, batas waktu untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran pemilu adalah 14 hari.

Pemohon menilai, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945, antara undang-undang pilkada dan uu pemilu seharusnya saling berkorelasi.

Karena karakteristik jenis pelanggaran dan tahapan penyelenggaraan pilkada maupun pemilu pada dasarnya adalah sama.

Oleh karenanya, dalam petitumnya, selain meminta MK mengganti ketentuan "hari kalender" menjadi "hari kerja", pemohon juga meminta supaya MK menambah batasan waktu dugaan penanganan pelanggaran Pilkada.

Penambahan batasan waktu itu dalam hal Bawaslu menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pilkada, dari yang semula 3 hari menjadi 7 hari.

Kemudian, dalam hal Bawaslu meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran, dari yang semula 2 hari menjadi 7 hari.

"Bahwa akibat dari pemberlakuan pasal UU a quo yang materi muatannya tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, menurut para pemohon bertentanhan dengan UUD 1945," kata pemohon lain, Indrawan Susilo Prabowoadi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/11/16180651/anggota-bawaslu-gugat-uu-pilkada-soal-batas-waktu-penanganan-pelanggaran

Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke