Salin Artikel

Korlantas Sebut 10 Persen Kecelakaan pada 2019 Disebabkan Truk ODOL

Total kasus yang disebabkan karena pelaku truk ODOL sebanyak 136.000 kasus.

"Kurun waktu 2019, data pelanggaran lalin yang terjadi di kita sebanyak kurang lebih 1,3 juta lebih, dan pelanggaran lalin tersebut 136.000, 10 persen dilakukan oleh kapasitas kelebihan daripada dimensi tersebut," kata Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020).

Istiono mengatakan, keberadaan truk tersebut menyebabkan pelambatan di ruas jalan tol dan jalan arteri.

Kemudian, kecelakaan akibat pelaku truk ODOL juga dapat berakibat fatal dan menyebabkan korban jiwa.

"Korban kecelakaan di 2019 sebanyak 25.000. Rata-rata per bulan sebanyak 2.000 jiwa yang meninggal dunia dan rata-rata per hari 71 jiwa," ujar Istiono.

"Kemudian, tiap jam kira-kira tiga, empat, jiwa kita melayang dan sumbangsih daripada ODOL ini memang 90 kejadian tahun ini. Namun ini laka masal dan fatal," tuturnya.

Ia pun menegaskan bahwa truk over dimension atau ukuran yang tidak sesuai dapat dijerat pasal pidana.

Pelaku akan dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman maksimalnya adalah satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Seusai acara pembukaan, Istiono beserta Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi dan sejumlah pejabat lainnya turut melakukan penindakan di Gerbang Tol Tanjung Priok 1.

Sejumlah truk yang lewat pun ditimbang dan diukur dimensinya. Setidaknya terdapat 10 truk yang melanggar dan diberi tanda dengan stiker berwarna merah.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/09/11351971/korlantas-sebut-10-persen-kecelakaan-pada-2019-disebabkan-truk-odol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke