Salin Artikel

Polisi Minta Pihak yang Dirugikan Penyebaran Identitas Pasien Covid-19 Melapor

"Sejauh ini berdasarkan UU yang ada, tentunya laporan harus berdasarkan oleh orang yang merasa dirugikan secara langsung," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Sementara itu, Asep menuturkan, polisi juga memperketat pengawasan dengan melakukan patroli siber.

"Kita mengantisipasinya dengan mengaktifkan patroli siber karena kita ingin terus mengetahui perkembangan di dunia maya sehubungan dengan hal yang kita sebutkan tadi," tuturnya.

Asep membeberkan sejumlah pasal yang mengatur soal perlindungan data pribadi tersebut.

Pertama, Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menyatakan bahwa pasien memiliki hak terkait data medisnya. Namun, tak ada ancaman hukum bagi pelanggarnya.

Kemudian, hal itu juga diatur pada Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berikut bunyi Pasal 54 ayat (1) UU tersebut:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)".

Terakhir, yaitu di Pasal 26 dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Bahwa tidak boleh orang sembarangan membeberkan data pribadi ke publik tanpa izin. UU ini mengatur bila perbuatan melawan hukum itu terbukti, dapat diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," ungkap Asep.

Sejauh ini, menurutnya, polisi belum menerima laporan terkait hal tersebut.

Diberitakan, pemerintah menegaskan akan ada sanksi bagi pihak yang menyebarkan identitas pasien positif virus corona.

"Kemenkumham, Kominfo, tadi sudah koordinasi, lapor juga ke presiden akan ada law enforcement (penegakan hukum) terhadap pelanggaran-pelanggaran itu," kata Juru Bicara Penanganan Corona, Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, (3/3/2020).

Hal ini disampaikan Yurianto menanggapi identitas dua pasien positif corona yang menyebar di media sosial. Yurianto menegaskan tindakan menyebarkan identitas pasien itu melanggar ketentuan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/05/19253541/polisi-minta-pihak-yang-dirugikan-penyebaran-identitas-pasien-covid-19

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke