Salin Artikel

Fahira Idris Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Twit soal Dugaan Hoaks Corona

Fahira sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan berita bohong melalui kicauannya di akun Twitter pribadinya tentang jumlah pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Kuasa Hukum Fahira Idris Aldwin Rahadian mengatakan, Fahira tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang bertugas. Pihak kuasa hukum juga menyerahkan surat klarifikasi Fahira ke polisi.

"Sudah kita sampaikan pertama tadi surat dari DPD RI, yang isinya bahwa memang hari ini, Ibu Fahira tidak bisa hadir, dia sangat berkenan dan mengapresiasi tapi kebetulan ada tugas konstitusional yang tidak bisa ditinggalkan," ungkap Aldwin di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis.

Menurut dugaannya, pelapor Fahira ke Polda Metro Jaya ingin menggiring opini bahwa twit kliennya adalah hoaks.

Aldwin pun menegaskan bahwa kliennya tersebut tidak menyebarkan hoaks.

Menurut Aldwin, cuitan Fahira didasari pada artikel berita yang diunggah oleh media Warta Kota.

"Tidak ada hoaks. Bu Fahira Idris hanya menautkan portal berita resmi wartakota.tribunnews.com," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum mengaku akan melaporkan balik pelapor Fahira, Jumat (6/3/2020). Namun, ia belum dapat memastikan apakah laporan akan dilakukan di Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri.

"Oleh karena itu dalam surat klarifikasi resmi, Bu Fahira Idris akan melapor balik besok," kata dia.

Diberitakan, anggota Fahira Idris dilaporkan ke polisi oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid atas dugaan penyebaran berita bohong.

Fahira dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1387/III/Yan.2.5/ 2020/SPKT/PMJ, tanggal 1 Maret 2020.

Muannas mengatakan, Fahira diduga menyebarkan berita bohong melalui cuitan di akun Twitter pribadinya tentang jumlah pasien yang terjangkit virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Walaupun twitnya telah dihapus oleh Fahira, lanjut Muannas, tangkapan layar cuitan itu telah tersebar dan meresahkan masyarakat.

"Unggahan tersebut menimbulkan kegaduhan dan meresahkan. Konten itu sempat diprotes netizen, bahkan menjadi trending topic di Twitter dengan tagar #tangkapfahiraidris," kata Muannas dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2020).

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kompas.com mencoba menelusuri twit yang diduga menyebarkan berita hoaks di akun Twitter Fahira, @fahiraidris.

"Astagfirullah bikin kaget! Ada 136 pasien dalam pengawasan virus corona di Indonesia. DKI Jakarta 35 orang, Bali 21 orang, Jawa Tengah 13 orang, Kepri 11 orang, Jabar 9 orang, Jatim 10 orang, Banten 5 orang, Sulut 6 orang, Jogja 6 orang, Kaltim 3 orang," bunyi twit tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/05/12553791/fahira-idris-tak-penuhi-panggilan-polisi-terkait-twit-soal-dugaan-hoaks

Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke