JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung, Rabu (4/3/2020).
Dua dari tiga saksi yang dipanggil merupakan kerabat eks Sekretaris MA Nurhadi yakni adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Dalam pemeriksaan hari ini, Rahmat dan Subhannur akan diperiksa atas kedudukannya sebagai advokat.
Sedangkan, saksi lainnya yang dipanggil adalah seorang karyawan swasta bernama Thong Lena.
Adapun kantor firma hukum milik Rahmat di Surabaya Rahmat Santoso & Partners, sempat digeledah oleh KPK pada Selasa (25/2/2020).
Rumah tinggal Subhan di Surabaya kemudian juga digeledah pada Rabu (26/2/2020) keesokan harinya.
"Kegiatan tersebut masih dalam rangkaian pencarian para DPO tersangka NH (Nurhadi) dkk," kata Ali menjelaskan tujuan penggeledahan tersebut.
KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Dalam kasus itu, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/03/04/10473721/kpk-jadwalkan-pemeriksaan-terhadap-dua-adik-ipar-nurhadi