Salin Artikel

Menurut KPU, Ini Model Pemilu Serentak yang Tak Efektif dan jadi Beban

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menilai, tak semua opsi model pelaksanaan pemilu serentak yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dipertimbangkan.

Pramono menilai, ada beberapa opsi yang tak efektif untuk dipraktikan, di antaranya model pemilu lima kotak suara.

"Sebenarnya pilihan (model pemilu) 1 dan 2 itu kalau bagi KPU sudah terbukti tidak manageable," kata Pramono saat ditemui di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Opsi pertama yang dimaksud Pramono yaitu pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota. Model ini pernah diterapkan pada pemilu 2019.

Selanjutnya, opsi kedua yang dimaksud Pramono adalah pemilu lima kotak yang menggabungkan pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, serta bupati atau wali kota.

Berkaca dari tahun 2019, kata Pramono, pemilihan umum lima kotak suara sangat membebani pelaksanaan teknis pemilu. Pada saat itu, terjadi banyak kendala pemungutan suara karena keterlambatan logistik.

Tidak hanya itu, pemilu lima kotak suara juga dinilai membebani penyelenggara pemilu, khususnya yang bertugas di tingkat bawah.

"Proses pemungutannya kan melebihi kekuatan fisik sebagian penyelenggara kita sehingga mengakibatkan jumlah petugas kita yang meninggal berkali lipat dibanding petugas yang meninggal di (Pemilu) 2014," ujar Pramono.

Selain kedua opsi tersebut, ada satu opsi MK lain yang menurut Pramono tak perlu dipertimbangkan, yaitu opsi pemilu tujuh kotak suara.

Pemilu model ini menggabungkan seluruh pemilu dalam satu waktu, yaitu pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, serta bupati/wali kota.

"Mungkin (opsi pemilu 7 kotak suara) efisien, hanya akan pemilu sekali, tetapi dari sisi teknis rasanya itu tidak perlu kita pertimbangan," kata dia.

Pramono melanjutkan, meski putusan MK memberi enam opsi model pelaksanaan pemilu, MK juga sekaligus menegaskan bahwa model yang nantinya diterapkan harus mempertimbangkan sejumlah hal.

Misalnya, harus harus melibatkan publik, tidak berubah-ubah, pelaksanaannya efektif dan mudah dimanajemen, hingga mudah bagi pemilih.

"Satu lagi secepatnya duputuskan agar waktu simulasinya memadai," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan bahwa keserentakan pemilihan umum yang diatur di Undang-undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Artinya, ketiga pemilihan wakil rakyat itu tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

"Pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah tidak lagi dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota legislatif dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Atas putusannya, MK memberikan enam opsi model pelaksanaan pemilu. Seluruhnya, menggabungkan pemilu presiden, DPR, dan DPD.

Sisanya, MK menyerahkan pada pembuat undang-undang.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/27/16320641/menurut-kpu-ini-model-pemilu-serentak-yang-tak-efektif-dan-jadi-beban

Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Singgung Kenaikan Tukin, Jokowi Minta BPKP Bekerja Lebih Baik

Nasional
Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Kembangkan Energi Terbarukan di RI dan Internasional, Pertamina NRE Gandeng Masdar

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

MK Tolak Gugatan PPP soal Perpindahan 21.000 Suara ke Partai Garuda di 4 Dapil

Nasional
Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Paparkan Hasil Forum Parlemen WWF, Puan Sebut Isu Air Akan Jadi Agenda Prioritas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg Dapil Jabar

Nasional
Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Sidang Asusila Ketua KPU, Anggota Komnas HAM dan Perempuan Jadi Ahli

Nasional
Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Belanja Negara Makin Besar, Jokowi Minta BPKP Inovasi Gunakan Teknologi Digital

Nasional
Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Pegawai Protokol Kementan hingga Pihak Swasta Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke