"KPAI melakukan rapat pleno hari Senin kemarin 24 Februari jam 16.40 sampai 19.43 rapat memutuskan membentuk Dewan Etik yang beranggotakan tiga tokoh," kata Ketua KPAI Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2020).
Dewan Etik ini terdiri dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dewa Gede Palguna, mantan pimpinan Komnas HAM dan Ketua Dewan Pers Stanley Adi Prasetyo, dan mantan Sekretaris Kementerian Pemberdataan Perempuan dan Perlindungan Anak Erna Wahyurini.
Ia menjelaskan, Dewan Etik melaksanakan tugas selama kurang lebih satu bulan namun bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
Nantinya, Dewan Etik akan meminta klarifikasi hingga memberikan rekomendasi terkait sanksi untuk Sitty.
"Tentu akan lihat kondisi proses tugas yang dilakukan terkait proses ini. KPAI akan segara melaporkan pada Pak Presiden dan pimpinan DPR RI," ucap Susanto.
Sebelumnya, Sitti Hikmawatty meminta maaf atas pernyataannya terkait perempuan bisa hamil karena berenang bersama lawan jenisnya.
"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Sitti mengatakan, pernyataannya bersifat pribadi, bukan resmi dari KPAI. Ia mencabut pernyataan yang menuai kritikan dari masyarakat tersebut.
"Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/25/13580061/kpai-bentuk-dewan-etik-selesaikan-polemik-pernyataan-kehamilan-di-kolam