Salin Artikel

Ombudsman Sebut Pasal 170 Draf RUU Cipta Kerja Bisa Hancurkan Konstitusi

JAKARTA,KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Alamsyah Saragih mengatakan, keberadaan Pasal 170 dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja sangat berbahaya bagi negara.

Dia menilai pasal ini bisa menghancurkan tatanan konstitusi.

"Ini bahaya lho. Sebab (merujuk pasal 170) yang mau dihancurkan adalah konstitusi. Sangat bahaya, " ujar Alamsyah usai mengisi diskusi di bilangan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).

Dia melanjutkan, keinginan untuk menghancurkan konstitusi dengan cara-cara yang tidak sah semacam itu merupakan niat yang sangat buruk.

Sehingga, selain perlu koreksi pada pasalnya, Ombudsman menyarankan pemerintah untuk mengevaluasi para ahli yang terlibat penyusunan draf RUU itu.

"Kalau bisa nanti jangan dilibatkan lagi dalam proses penyusunan yang lain (aturan lain)," tegasnya.

Perlu diketahui, Pasal 170 dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi pembicaraan publik lantaran secara terstruktur menyatakan bahwa pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-Undang melalui peraturan pemerintah (PP).

Pasal 170 Ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Kemudian, pada Pasal 170 Ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan peraturan pemerintah.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan sudah ditetapkan hierarki aturan perundangan berdasarkan sistem konstitusi.

Secara berurutan, tingkatannya yakni UUD 1945, Ketetapan MPR (TAP-MPR), UU/Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), Peraturan Menteri (Permen) lalu Peraturan Presiden (Perpres).

Sehingga, menurut dia, PP tidak bisa mengubah aturan dalam Undang-Undang.

Sebab, Undang-Undang merupakan peraturan mendasar yang mengandung pidana hanya boleh diatur jika ada kuasa wakil rakyat di situ (DPR).

"Sementara, saat ini diatur pada pasal 170 adalah UU manapun yang nanti ternyata butuh pengaturan lebih lanjut dan belum diatur dalam RUU Cipta Kerja bisa diatur oleh pemerintah lewat PP," kata Bivitri dalam diskusi di bilangan Senayan, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/22/13492941/ombudsman-sebut-pasal-170-draf-ruu-cipta-kerja-bisa-hancurkan-konstitusi

Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke