"Per tanggal 18 Februari 2020, semua pimpinan KPK dan Dewan Pengawas juga telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).
Ipi mengatakan, tenggat waktu penyampaian LHKPN bagi pejabat KPK yang diangkat pertama kali atau diangkat kembali adalah 2 bulan kalender sejak keputusan pengangkatan.
Adapun para pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK itu diangkat pada Jumat (20/2/2019) lalu.
Meskipun semua pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK sudah menyetor LHKPN, pegawai KPK belum seluruhnya menyetor LHKPN mereka.
"Bagi wajib lapor periodik di lingkungan internal, KPK mewajibkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 28 Februari 2020. Per 20 Februari 2020 tercatat total 92,8% pegawai KPK telah menyampaikan laporan hartanya," kata Ipi.
Ia juga mengatakan, wajib lapor LHKPN itu diatur dalam Peraturan Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/21/12294771/semua-pimpinan-kpk-dan-dewas-sudah-setor-lhkpn