Salin Artikel

ICW Soroti Minimnya Kasus TPPU Sepanjang 2019

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, aparat penegak hukum mestinya mengenakan pasal TPPU pada setiap kasus korupsi yang ditangani.

"Ini menjadi tantangan bagi penegak hukum bagaimana kemudian ketika ada kasus korupsi itu juga bisa dikenakan pasal pencucian uang," kata Wana di Kantor ICW, Selasa (18/2/2020).

Wana menuturkan, pengenaan pasal TPPU akan menunjukkan keseriusan penegakan hukum dalam upaya memiskinkan para koruptor.

Menurut Wana, pidana badan yang dikenakan kepada koruptor mestinya diikuti dengan hukuman pemiskinan dengan merampas aset para koruptor.

"Dengan minimnya pemidanaan pencucian uang, ini menunjukkan penegak hukum tidak serius dalam konteks pemiskinan atau menjerakan koruptor," ujar Wana.

Wana melanjutkan, hal ini selaras dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang menyatakan, keberhasilan penanganan kasus korupsi diukur dengan jumlah potensi kerugian negara yang diselamatkan, bukan hanya jumlah kasusnya.

"Tapi ternyata penegak hukum tidak mematuhi apa yang disampaikan atau yang dikritik oleh Presiden Joko Widodo," kata Wana.

Adapun ICW mencatat hanya ada tiga kasus TPPU dari 271 kasus korupsi yang ditangani KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan pada 2019.

Padahal pada 2018, menurut data ICW, ada 8 kasus TPPU yang ditangani instansi penegak hukum.

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/18344691/icw-soroti-minimnya-kasus-tppu-sepanjang-2019

Terkini Lainnya

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke