Saksi yang dipanggil yakni seorang pihak swasta berbama Ika Indrayani yang merupakan salah salah satu anggota keluarga eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Hubungan keluarga antara Wahyu dan Ika diungkapkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus ini, Kamis (9/1/2020) lalu.
Lili mengatakan, Ika dan seorang anggota keluarga Wahyu lainnya, Wahyu Budiani, juga sempat diangkut KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan.
Namun, ia kemudian dilepaskan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK mengamankan IDA (Ika) dan WBU (Wahyu) di rumah pribadinya di Banyumas," ujar Lili ketika itu.
Namun, Lili tidak menyebut status hubungan keluarga antara Ida dan Wahyu secara detail.
Ali pun belum mengungkap apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Ida hari ini.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus PAW ini, yaitu Wahyu Setiawan; eks caleg PDI-P, Harun Masiku; eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina; dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Wahyu juga diduga meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/18/10581721/kasus-suap-penetapan-anggota-dpr-kpk-panggil-anggota-keluarga-wahyu-setiawan