Salin Artikel

Polemik Pembelaan soal Wamen dan Aturan yang Dibatalkan MK...

Namun, Arya justru menggunakan aturan yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi dalam menyampaikan pembelaannya.

Aturan dimaksud yakni Penjelasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyebutkan, wakil menteri merupakan pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet.

"Wamen bukan anggota kabinet, tapi dia adalah setara dengan eselon IA," kata Arya kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Oleh karena itu, Arya menilai tak ada yang salah jika wakil menteri merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.

Ia menyebutkan, tiga wamen itu justru bisa menjadi wakil pemerintah di internal perusahaan pelat merah.

Adapun tiga wakil menteri tersebut yakni; Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero).

Dibatalkan MK

Adapun, penjelasan Pasal 10 dalam UU Kementerian Negara yang digunakan Arya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi lewat putusan Nomor 79/PUU-IX/2011.

Aturan itu dibatalkan MK dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Mahfud MD sebagai ketua merangkap anggota pada Kamis (19/4/2012).

Adapun hakim anggota yakni Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, Maria Farida Indrati, Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdam Zoelva, dan Anwar Usman.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai pengaturan yang terkandung dalam Penjelasan Pasal 10 dalam praktiknya telah menimbulkan persoalan legalitas, yakni ketidakpastian hukum.

Sebab, ada tidak kesesuaian implementasi ketentuan tersebut dengan hukum kepegawaian atau peraturan perundang- undangan di bidang pemerintahan dan birokrasi.

Selain itu, Penjelasan Pasal 10 dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 yang menentukan bahwa wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan merupakan anggota kabinet adalah tidak sinkron dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU 39/2008.

Atas dasar itu, Mahkamah berpendapat keberadaan Penjelasan Pasal 10 tersebut justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam pelaksanaan hukum dan telah membatasi atau membelenggu kewenangan eksklusif Presiden dalam hal mengangkat dan memberhentikan menteri/wakil menteri berdasarkan UUD 1945 sehingga Penjelasan tersebut harus dinyatakan inkonstitusional.

Mahfud MD yang kini menjadi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan pernah menyampaikan argumen berdasarkan putusan MK tersebut.

Hal itu dilakukan saat Mahfud merespons adanya beberapa kalangan yang mempertanyakan keabsahan Jokowi dalam mengangkat wamen.

”Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 wamen adalah jabatan karier. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena penjelasan Pasal 10 UU No 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No 79/PUU-IX/2011,” kata Mahfud dalam akun resmi Twitter miliknya, Sabtu (26/10/2019).

https://nasional.kompas.com/read/2020/02/13/15092361/polemik-pembelaan-soal-wamen-dan-aturan-yang-dibatalkan-mk

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke