Adapun Mujib merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait persetujuan impor hasil perikanan.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Mujib Mustofa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Muhammad Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan Mujib adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sementara hal meringankan, Mujib menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa meyakini Mujib menyuap Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda sebesar 30.000 dollar AS (sekitar Rp 419 juta) untuk mendapat persetujuan impor hasil perikanan.
Yaitu, terkait dengan penunjukan perusahaan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen pacific mackarel/scomber japonicu milik Perum Perindo.
Adapun, PT Navy Arsa Sejahtera adalah perusahaan di bidang ekspor impor dan perdagangan ikan darat maupun laut.
Sedangkan Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa tambat labuh, penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budi daya perdagangan ikan dan produk perikanan, serta lainnya.
Perbuatan Mujib dianggap jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/10/14550371/suap-eks-dirut-perum-perindo-pengusaha-dituntut-2-tahun-penjara