Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pidana tambahan itu akan dikenakan apabila aset yang disita dari kelima tersangka bernilai di bawah total kerugian negara.
"Nanti kan dalam proses berikutnya ada pidana juga kalau terbukti. Itu kan ada (hukuman tambahan) uang pengganti. Kalau barang buktinya nanti kurang, ya masih ada upaya lain," ungkap Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020) malam.
Saat ini, tim Kejaksaan Agung sendiri masih melacak aset kelima tersangka, terutama yang berada di luar negeri, dalam rangka pengembalian kerugian negara.
Namun, tim Kejaksaan Agung sudah menyita sejumlah aset di dalalm negeri milik tersangka. Antara lain, kendaraan mewah, perhiasan dan sejumlah surat berharga.
Sebanyak 1.400 sertifikat tanah dan 800 rekening efek milik kelima tersangka juga telah diblokir oleh Kejaksaan Agung.
Hari menekankan bahwa tim masih menghitung total aset yang telah disita.
"Belum semua (dihitung) lah. Mungkin sebagian sudah," ujar Hari.
Tim Kejaksaan Agung juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan prediksi sementara Kejaksaan Agung, kerugian negara dalam perkara itu, yakni sebesar Rp 13,7 triliun.
Diketahui, sejauh ini Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Kelima tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Selain itu, ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/11151681/tersangka-korupsi-jiwasraya-akan-dikenai-pidana-tambahan