Akibat penolakan itu, Ombudsman belum mendapat sumber formal resmi perihal draf aturan tersebut.
"Pada awal Desember (2019) Ombudsman sudah mengirim surat ke Kemenko Perekonomian. Kami minta untuk dipaparkan rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," ujar Alamsyah saat memberikan materi dalam diskusi di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020).
Menurut dia, Ombudsman meminta draf itu karena bidang kerja tujuh anggota Ombudsman terkait poin-poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Paparan yang diminta oleh Ombudsman, kata Alamsyah, merupakan pemaparan tertutup kepada anggota lembaganya.
Tujuannya, Ombudsman bisa memberi masukan sekaligus mengikuti sejauh mana perkembangan penyusunan aturan ini.
"Selain itu, kami juga mempertimbangkan banyaknya keluhan masyarakat sehingga kami minta untuk dipaparkan," ucap dia.
Akan tetapi, permohonan dari Ombudsman itu ditolak Kemenko Perekonomian.
"Surat kami lantas dibalas dengan menyatakan bahwa 'Maaf bahwa untuk memaparkan, sebab belum disetujui oleh presiden dan belum ada arahan menteri'. Ini pertama kalinya kami mendapat surat seperti ini, " ujar Alamsyah.
Dia pun menilai ada hal aneh lainnya dalam balasan surat itu.
Pada lanjutan suratnya, Kemenko Perekonomian menyarankan Ombudsman memberikan masukan tertulis saja.
Melihat kondisi tersebut, Ombudsman sangat menyayangkan sikap Kemenko Perekonomian.
Alamsyah menilai, ada kesalahan logika berpikir dalam sikap Kemenko Perekonomian.
"Sebab, barang yang secara formal belum disampaikan (draf) masak mau dikasih masukan secara tertulis. (Ini) logic error dan bagi saya sangat fatal. Sebagai penyelenggara negara, kok punya imajinasi seperti itu," ucap dia.
Adapun omnibus law atau penyederhanaan regulasi yang terdiri atas Omnibus Law RUU Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja pertama kali disampaikan Presiden Jokowi saat Pidato Kenegaraan dalam rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024 di Sidang Paripurna MPR RI di Jakarta, Minggu (20/10/2020).
"Kita tidak boleh terjebak pada regulasi yang kaku, yang formalitas, yang ruwet, yang rumit, yang basa-basi, yang justru menyibukkan, yang meruwetkan masyarakat, dan pelaku usaha. Ini harus kita hentikan,” ucap Jokowi saat itu.
Selanjutnya, terkait pembahasan omnibus law, Presiden Joko Widodo berharap DPR RI bisa merampungkan pembahasan RUU Omnibus Law tentang Perpajakan dan Cipta Lapangan Kerja dalam waktu 100 hari kerja sejak draf aturan itu diserahkan oleh pemerintah.
Jokowi mengatakan akan sangat mengapresiasi apabila para wakil rakyat dapat memenuhi harapannya itu.
"Kita harapkan dan sudah saya sampaikan pada DPR, mohon agar ini diselesaikan maksimal 100 hari," kata Jokowi saat menghadiri Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
"Saya akan angkat jempol, dua jempol kalau DPR selesaikan ini dalam 100 hari," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/30/16305061/ombudsman-mengaku-ditolak-kemenko-perekonomian-saat-minta-informasi-soal