Salin Artikel

Jaksa KPK yang Ditarik Akan Bertugas di Kejagung Mulai 3 Februari 2020

Sebab, Kejagung memang menarik dirinya dari KPK.

"Tanggal 28 Januari minta untuk langsung ke Kejagung. Suratnya tanggal 28 (Januari), terus tanggal 3 Februari sudah harus di sana (bertugas kembali di Kejagung)," ujar Yadyn saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/1/2020).

"Jadi, per Senin sudah harus melapor di sana. Kejagung yang minta," kata Yadyn.

Menurut Yadyn, KPK menghadapkan dirinya kembali ke Kejagung demi memenuhi kebutuhan organisasi Kejagung tersebut.

"Kalau dari Kejagung istilahnya kan ditarik, kalau dari sini (KPK) istilahnya dihadapkan kembali," ujar dia.

Sebenarnya, Yadyn berharap masih bisa bertugas di KPK. Sebab, ia berkeinginan menuntaskan perkara-perkara yang ia tangani di KPK bersama koleganya.

Beberapa perkara yang ditangani Yadyn, seperti kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dan kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan proyek Meikarta.

"Jadi dasar saya meminta agar saya menyelesaikan perkara saya terlebih dahulu, karena aturan di internal KPK itu mereka yang ditarik diperbolehkan untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab terlebih dahulu," kata Yadyn.

"Padahal kan saya ingin selesai Pak Asri dengan adik Riki (dua jaksa yang tangani kasus Nurdin Basirun), penginnya menyelesaikan perkara saya dulu khususnya dalam tahap penuntutan," tuturnya.

Meski demikian, ia menghormati keputusan Kejagung untuk memintanya segera kembali bertugas di sana.

"Dengan penarikan ini saya mengapresiasi Jaksa Agung dan pimpinan (KPK) sekarang dan sebelumnya. Tanpa mereka saya enggak dapat petuah bijak mendapatkan pelajaran. Pelajaran yang berharga, bagaimanapun guru terbaik itu pengalaman," ujar dia.

Ia pun berharap suatu saat nanti bisa kembali bergabung di KPK. Harapan itu ia sampaikan saat mengikuti prosedur exit interview di KPK.

"Saya bilang akan balik lagi ke KPK suatu saat. Kan sebelum pulang kami ada exit interview," ucap Yadyn.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menarik dua jaksa dari KPK. Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Yadyn dan Sugeng.

"Ya saya mendapat informasi Biro Kepegawai bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan insitusi membutuhkan dua orang Jaksa itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Hari mengatakan, dua jaksa tersebut sengaja ditarik oleh instansi karena diperlukan untuk pengembangan karier.

Dia juga menyampaikan, penarikan jaksa tidak harus karena masa jabatannya yang habis di KPK.

"Bisa juga belum habis masa waktunya wah ini potensi ini organisasi memerlukan dia. Nah ditarik untuk ditempatkan di posisi yang lebih kompeten terhadap kapasitas dia," ucap dia.

Hari menegaskan, pihaknya juga telah menyiapkan pengganti kedua jaksa tersebut. Pengganti yang disiapkan selanjutnya juga harus memenuhi syarat yang ditentukan KPK.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/17574731/jaksa-kpk-yang-ditarik-akan-bertugas-di-kejagung-mulai-3-februari-2020

Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke