EAH ditangkap di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020) kemarin.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menuturkan, satu tersangka lainnya yang berinisial EMC alias Evie masih diburu aparat.
"Dari dua tersangka ini, tersangka EA sudah ditangkap dan resmi dilakukan penahanan hari ini. Sementara satu lagi tersangka EM masih dalam pencarian," kata Asep di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Ia mengatakan, kedua tersangka berperan sebagai pihak yang berhubungan dengan korban dan perantara.
Selain itu, polisi juga sudah memeriksa sebanyak 24 orang saksi.
Salah satunya adalah pelapor, yaitu kuasa hukum dari Putri Arab Saudi tersebut.
"Mulai dari pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, pihak BPN, arsitek, aparatur desa dan manajer tanah," ujarnya.
Dari kedua tersangka, polisi juga menyita dua kendaraan, beberapa dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Jual Beli atau AJB, serta dokumen pengiriman uang dari korban ke kedua pelaku.
Lalu, polisi memblokir delapan rekening bank milik tersangka serta tujuh bidang tanah di Gianyar, Bali.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Lolowah melaporkan EMC dan EAH kepada Bareskrim Polri pada Mei 2019.
Awalnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan bahwa Lolowah mengirim uang sekitar Rp 505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018.
Uang tersebut ditujukan untuk membeli tanah dan membangun villa Kama dan Amrita Tedja di Jalan Pura Dalem, Banjar Sala, Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.
Namun, pembangunan tersebut tidak kunjung selesai hingga 2018.
Didapati pula bahwa berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan villa tidak seperti yang dijanjikan.
"Dan didapatkan nilai bangunan yang telah dibangun tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” tutur Ferdy.
Kepemilikan tanah dan villa tersebut juga masih atas nama pelaku. Padahal, tanah dan villa berencana untuk dibalik nama menjadi milik PT Eastern Kayan.
Tak hanya itu, EMC juga menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Setelah Princess Lolowah mengirim uang, tanah tersebut ternyata tidak dijual oleh pemiliknya.
"Kemudian, korban mengirimkan sejumlah uang sebesar USD 500.000 (sekitar Rp 6,8 miliar) kepada tersangka. Akan tetapi, setelah dikonfirmasi bahwa tanah tersebut oleh pemilik tidak pernah mau dijual," ungkap dia.
Ketika melaporkan dugaan tersebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/29/13141951/polisi-tangkap-satu-pelaku-yang-tipu-putri-arab-saudi-rp-512-miliar