Salin Artikel

KPK Bantah Jaksa dan Penyidik yang Ditarik Sedang Tangani Kasus Wahyu Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pengembalian penyidik dan jaksa yang ke institusi asal tidak terkait dengan perkara yang mereka sedang tangani.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, penyidik dan jaksa itu dikembalikan atas kebutuhan lembaga asal mereka yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

"Pengembalian itu kebutuhan organisasi, baik dari kepolisian atau kejagung di mana tentunya ada pegawai tetap yang dipekerjakan ada jaksa dan polisi yang bertindak sebagai penyidik di KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/1/2020).

Diketahui, terdapat dua jaksa yang dikembalikan ke jaksa yaitu Yadyn dan Sugeng. Sedangkan ada dua penyidik yang dikembalikan ke Polri dan seorang penyidik bernama Rosa tengah dievaluasi statusnya.

Ali memastikan, Rosa bukanlah tim penyidik yang menangani kasus dugaan suap terkait penggantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Sepengetahuan kami penyidik untuk yang menangani perkara Pak WSE (Wahyu Setiawan) dan kawan-kawan, penyidiknya bukan tim Mas Rosa, untuk penyidikan bukan," kata Ali.

Bantahan serupa juga disampaikan Ali menganai status jaksa Yadyn dan jaksa Sugeng. Namun, Ia tidak bisa memastikan bahwa jaksa Sugeng merupakan orang yang memeriksa pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK.

"Kalau Yadyn, itu jaksa banyak tangani perkara di KPK. Tetapi, bukan jaksa yang tangani perkara KPU atau PAW untuk tersangka WSE (Wahyu Setiawan). (Begitupun) penyidiknya, bukan tim Mas Rosa," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Polri mengonfirmasi dua penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke kepolisian.

"Yang dua (penyidik) itu sudah positif dikembalikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Sementara itu, pengembalian penyidik Polri lainnya bernama Kompol Rosa masih dalam pengkajian.

Hal itu dikarenakan masa tugas Kompol Rosa di KPK baru akan berakhir di bulan September mendatang.

"Kita juga masih menunggu perkembangan atas nama Kompol Rosa ini. Beliau sebagai penyidik KPK akan selesai masa tugasnya pada tanggal 23 September 2020, jadi secara administrasi masih terus dilakukan pendalaman terhadap masa tugas yang bersangkutan," ujar Asep.

Sementata itu, Kejaksaan Agung menarik dua Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung adalah Yadin dan Sugeng.

Sugeng diketahui adalah jaksa yang memeriksa Firli Bahuri secara etik ketika menjabat sebagai Direktur Penindakan KPK atas perkara bertemu dengan Mantan Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

"Ya saya mendapat informasi Biro Kepegawai bahwa betul ada dua Jaksa karena untuk kepentingan peningkatan kapasitas yang bersangkutan dan kepentingan insitusi membutuhkan dua orang Jaksa itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/28/22092561/kpk-bantah-jaksa-dan-penyidik-yang-ditarik-sedang-tangani-kasus-wahyu

Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke