Hal tersebut dikatakan dalam acara diskusi tentang Proyeksi 2020 Pemilu dan Pembentukan Kebijakan Negara Konstitusional di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
"Calon tunggal potensinya akan terus naik. 2015 itu ada tiga calon tunggal, 2017 ada sembilan calon tunggal dan 2018 itu ada 16 calon tunggal," ujar Veri.
Menurut Veri, saat ini sudah banyak yang menyadari bahwa calon tunggal merupakan strategi untuk dapat memenangkan pilkada dengan mudah.
"Kenapa naik? Orang sudah mulai sadar bahwa itu merupakan salah satu strategi yang digunakan oleh kandidat untuk kemudian memenangkan pilkada dengan cara mudah," ungkap dia.
Buktinya, rata-rata calon tunggal kerap berhasil memenangkan pilkada.
Oleh sebab itu, Veri pun meminta semua regulasi yang bisa mempermudah keberadaan calon tunggal harus dievaluasi.
"Dari seluruh calon tunggal ini hampir seluruhnya menang. Kecuali Pilkada Kota Makassar tahun 2018. Oleh karena itu, yang diharapkan ini harus dievaluasi," imbuh dia.
Veri juga mengatakan, Pilkada 2020 akan menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilihan, yakni KPU dan Bawaslu.
Salah satu tantangannya adalah penataan regulasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak masuk bahasan program legialasi nasional DPR.
"Tantangannya, revisi UU Pilkada tidak masuk dalam prioritas pembahasan, menanti putusan MK juga membutuhkan waktu. Saat inipun masih ada tiga permohon pengujian Undang-Undang Pilkada di MK," tutur dia.
"Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu mesti dengan segera melakukan penataan regulasi," lanjut Veri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/01/15/17061091/calon-tunggal-pada-pilkada-2020-diprediksi-meningkat-ini-sebabnya