Salin Artikel

Dua Kali Mangkir, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Dipanggil KPK

Pemanggilan hari ini merupakan pemanggilan ketiga bagi Nurhadi setelah mangkir pada pemanggilan pertama, Kamis (20/12/2019), dan pemanggilan kedua, Jumat (3/1/2020) lalu.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Hiendra dan menantu Nurhadi, Rezky Heribiyono.

Hiendra dan Rezky yang juga berstatus sebagai tersangka itu rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Selain ketiga nama tersebut, penyidik juga memanggil tiga orang saksi lain untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Nurhadi.

Ketiga saksi itu ialah Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis, seorang PNS bernama Bahrain Lubis, dan Direktur Utama PO Jaya Utama Handoko Sutjitro.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Nurhadi, Rezky dan Hiendra sebagai tersangka.

Secara keseluruhan, Nurhadi diduga melalui Rezky telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/01/07/11291991/dua-kali-mangkir-eks-sekretaris-ma-nurhadi-kembali-dipanggil-kpk

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke