JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, didakwa menerima suap dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.
Sidang perdana pembacaan dakwaan untuk Emirsyah digelar pada Senin (30/12/2019) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Usai persidangan, Emirsyah menyebut bahwa tidak semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah benar.
"Saya menghormati (dakwaan Jaksa KPK), tapi tidak semuanya benar," kata Emirsyah.
Meski begitu, Emirsyah tidak mau merinci poin-poin dakwaan yang ia anggap tidak benar.
Ia menyebut, bakal menyampaikan detail hal tersebut dalam persidangan lanjutan.
"Itu nanti tambahan, nanti lihat saja di sidang," ujar dia.
Oleh karena menilai dakwaan jaksa tidak seluruhnya benar, Emirsyah tidak mengajukan eksepsi ke majelis hakim.
"Sehingga saya mohon keadilan dari majelis hakim yang terhormat dan atas dasar ini juga saya tidak mengajukan eksepsi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Emirsyah Satar didakwa menerima suap dari Soetikno Sudarjo dengan uang senilai Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.
Uang itu diberikan Soetikno supaya Emirsyah dapat memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.
Selain suap, Emirsyah juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa KPK menuturkan, perbuatan TPPU itu dilakukan lewat tujuh cara, mulai dari mentransfer uang hingga membayar utang kredit.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/30/19062071/didakwa-terima-suap-dan-tppu-emirsyah-satar-tak-semuanya-benar