Salin Artikel

Wacana Pembahasan RUU Perbantuan TNI, Komnas HAM: Perlu Ada Pembatasan Tugas Jelas

Menurut dia, pembahasan RUU ini penting untuk memberikan penjelasan mengenai sejauh apa legalitas TNI di dalam setiap kegiatan OMSP.

Dalam hal ini juga perlu diatur efektivitas struktur komando dan tanggung jawab di lapangan ketika OMSP dilaksanakan.

Dengan demikian, dalam pelaksanaannya tidak terjadi tumpang tindih dan saling lempar tanggung jawab ketika terjadi persoalan.

"Kalau tidak clear tentu akan susah," kata Choirul dalam sebuah diskusi di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, Senin (23/12/2019).

Wacana pembahasan ini sebelumnya digagas anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia dalam diskusi yang sama.

Ia menilai, saat ini banyak OMSP yang dilakukan TNI tanpa adanya keputusan politik negara, dalam hal ini keputusan bersama antara pemerintah dan DPR.

OMSP, kata dia, hanya dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau MoU yang dibuat antara TNI dengan instansi baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, bukan keputusan politik negara.

Berdasarkan catatan Imparsial, dalam 10 tahun terakhir, paling tidak ada 41 MoU yang telah dibuat TNI dengan berbagai pihak terkait dengan beragam variabel.

Choirul juga mengatakan, perlu ada batasan yang jelas di dalam setiap perbantuan yang dilakukan TNI.

Aturan yang ada saat ini di dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dinilainya baru sebatas mengatur jenis OMSP apa saja yang dapat dilakukan TNI.

Sementara itu, ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan saat perbantuan diberikan, masing-masing pihak justru saling lempar tanggung jawab.

"Aturan main seperti ini tidak ada sehingga penting bagi kita mendukung RUU Perbantuan. Bagaimana pengendalian struktur dan tanggung jawab," ujar dia. 

"Tanpa ada itu, orang sudah kerja keras dimintai tanggung jawab. Atau sebaliknya, orang minta perbantuan untuk urusi satu aspek saja, (realitanya) yang diurusi 10 aspek. Itu bisa rusak semua," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/24/06581471/wacana-pembahasan-ruu-perbantuan-tni-komnas-ham-perlu-ada-pembatasan-tugas

Terkini Lainnya

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah Ke PSI, Berdampak Ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke