"Dari lima nama (Dewan Pengawas), semua itu saya pikir bisa memperkuat kinerja KPK ke depan. Kan tujuan kita revisi UU KPK kan untuk memperkuat," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Syarief mengingatkan, lima Dewan Pimpinan KPK harus memberikan bukti kepada publik, bahwa mereka bukan perpanjangan tangan dari Presiden Joko Widodo.
"Harapan kita itu sekaligus tepis pandangan orang lain bahwa dewas bisa jadi perpanjangan tangan pemerintah," ujarnya.
Terkait dengan anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar yang dikenal ditakuti para koruptor, Syarief mengatakan, pola kerja Artidjo ketika berada di Mahkamah Agung akan berbeda dengan Dewan Pengawas KPK.
Syarief yakin, Dewan Pengawas KPK akan bekerja kolektif dan maksimal bersama pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Saya pikir dewan pengawas ini kan kolektif, enggak sendiri-sendiri. Tentu kerja Pak Artidjo saat di MA berbeda dengan sekarang, karena saat itu kan dia ketua kamar pidana tentu akan berbeda jika bekerja sama dengan Dewan Pengawas," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2019-2023.
Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) pukul 14.30 WIB.
Kelima anggota dewan pengawas yang dilantik adalah:
Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (Ketua);
Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung;
Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang;
Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Harjono - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi.
https://nasional.kompas.com/read/2019/12/20/16585891/demokrat-dewas-kpk-harus-buktikan-bukan-perpanjangan-tangan-jokowi