Salin Artikel

5 Hal Menarik Wacana Amendemen: Awalnya Terbatas, Isu Meluas, hingga Penolakan Jokowi

Rencana MPR untuk melakukan amendemen UUD 1945 kemudian menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Pihak yang menyatakan setuju beralasan, wacana amendemen 1945 diperlukan karena ada banyak hal yang harus dibenahi dalam UUD 1945.

Misalnya, PDI Perjuangan yang menilai perlu ada garis besar haluan negara yang disepakati bersama. Dengan demikian, PDI-P menilai perlu ada amendemen yang dilakukan secara terbatas.

Di lain pihak, mereka yang tidak setuju menganggap, amendemen tidak akan menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. Jika menginginkan penambahan wewenang MPR terkait haluan negara, maka dapat dilakukan melalui pembuatan undang-undang.

Berikut adalah lima hal menari yang dihimpun Kompas.com, mengenai wacana amendemen UUD 1945:

1. Rekomendasi MPR periode 2014-2019

Amendemen UUD 1945 selama ini merupakan wacana yang beredar di berbagai periode MPR. Akan tetapi, amendemen kemudian menjadi wacana yang kembali mengemuka karena ada rekomendasi yang disampaikan MPR periode 2014-2019.

Rekomendasi MPR di bawah pimpinan Zulkifli Hasan itu merekomendasikan perlunya haluan negara yang dapat dihidupkan kembali melalui Ketetapan MPR dan amendemen UUD 1945.

Akan tetapi, tiga fraksi yaitu Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Golkar menilai bahwa rekomendasi bisa dihidupkan melalui undang-undang, tanpa amendemen.

Zulkfili menyatakan bahwa perubahan terbatas UUD 1945 memang tidak bisa dibahas pada periode kepemimpinannya. Sehingga, perlu dibahas di masa periode saat ini.

2. Amendemen UUD 1945 terbatas

Saat wacana ini semakin mengemuka, muncul kekhawatiran bahwa amendemen akan mengubah UUD 1945 yang selama ini menjadi hukum dasar di Republik Indonesia.

Dengan demikian, sejumlah pihak menegaskan bahwa yang ingin dilakukan adalah amendemen secara terbatas dan bukan menyeluruh.

Wakil Ketua MPR dari PDI-P, Ahmad Basarah mengatakan bahwa fraksinya hanya menyepakati amendemen UUD 1945 terbatas pada menghidupkan kembali haluan negara.

Kemudian, menurut Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, jika amendemen tidak dilakukan secara terbatas, maka tidak menutup kemungkinan pembahasan akan meliputi hal lain di luar kewenangan MPR menetapkan GBHN.

Misalnya, usul mengenai perubahan masa jabatan presiden ataupun mekanisme pemilihan presiden yang kembali dilakukan oleh MPR.

3. Meluas hingga soal masa jabatan presiden

Tak hanya tentang haluan negara, wacana amendemen UUD 1945 justru melebar hingga ke isu lain, misalnya penambahan masa jabatan presiden.

Ini menyebabkan muncul berbagai diskursus terkait masa jabatan presiden.

Salah satu yang paling ramai dibicarakan adalah mengenai masa jabatan presiden tiga periode. Wacana ini bermula saat Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh diwawancara sebuah media.

Awalnya, Surya sempat ditanya kemungkinan mengusung kader Partai Nasdem di Pilpres 2024 mendatang.

Jika belum ada kader Partai Nasdem yang potensial diusung, maka Surya Paloh berharap Presiden Joko Widodo meninggalkan warisan kuat yang dilanjutkan siapa pun penerusnya.

"Kecuali masalahnya kalau UU kita memberikan kesempatan beliau (Jokowi) menambah masa kerjanya, masa baktinya," ujar Surya Paloh.

Diskursus kemudian berkembang. Ada usulan juga yang menyebutkan bahwa presiden sebaiknya menjabat satu periode, namun selama delapan tahun.

Bahkan, partai yang tidak memiliki kursi di DPR tingkat nasional, yaitu PSI, ikut berkomentar.

Ketua DPP PSI Tsamara Amany mengatakan, partainya mengusulkan masa jabatan presiden selama tujuh tahun, tetapi dibatasi hanya untuk satu periode.

Dengan demikian, tiap presiden punya waktu cukup untuk mewujudkan program-program kerjanya.

"Selanjutnya, satu periode ini akan menghilangkan konsep petahana dalam pemilihan presiden maka tak ada lagi kecurigaan bahwa petahana memanfaatkan kedudukannya untuk kembali menang pemilu," ujar Tsamara.

4. Jokowi enggan amendemen

Setelah wacana penambahan masa jabatan presiden semakin ramai, Jokowi kemudian ikut bersuara.

Jokowi secara tegas menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyesalkan wacana amendemen UUD 1945 di MPR yang melebar dari persoalan haluan negara.

Padahal, sejak awal wacana amendemen ini muncul, Jokowi sudah sepakat untuk sebatas persoalan GBHN dan tidak melebar ke persoalan lain.

"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, presiden tiga periode. Jadi lebih baik enggak usah amendemen," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Jokowi bahkan curiga bahwa pihak yang mengusulkan jabatan presiden tiga periode itu ingin menjerumuskannya.

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

(Sumber: Kompas.com | Penulis: Devina Halim, Kristian Erdianto, Haryanti Puspa Sari, Dani Prabowo, Ihsanuddin | Editor: Krisiandi, Diamanty Meiliana, Icha Rastika)

https://nasional.kompas.com/read/2019/12/14/06060031/5-hal-menarik-wacana-amendemen-awalnya-terbatas-isu-meluas-hingga-penolakan

Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke