Salin Artikel

Jaksa KPK Berencana Minta Bantuan Hakim Panggil Paksa Saksi Sidang Romahurmuziy

Romahurmuziy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Permintaan itu disampaikan oleh jaksa KPK Wawan Yunarwanto ke majelis hakim saat persidangan akan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

"Izin, Yang Mulia, mengingat ada saksi yang kami coba hadirkan tapi tidak bisa. Kami hubungi tidak bisa, kemudian ada tempat saksi yang kita tidak tahu keberadaannya di mana, mohon nanti kalau memang kami butuhkan, mohon dikeluarkan pemanggilan paksa, Yang Mulia," kata jaksa Wawan.

Saat ditemui di sela-sela jeda persidangan, jaksa Wawan mengungkap ada dua saksi yang sudah dipanggil dua kali, namun tidak hadir di persidangan.

Mereka adalah ajudan Romy bernama Amin Nuryadi dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi.

"Makanya kami minta (bantuan majelis hakim) agar dia bisa datang. Sementara ini itu dua orang itu yang sudah kami panggil dua kali tapi belum bisa hadir," kata jaksa Wawan.

Menurut Wawan, Amin tidak bisa dihubungi oleh tim jaksa KPK. Sementara, Norman memberikan surat ke tim jaksa KPK dengan alasan sedang bertugas hingga 31 Desember dan tidak bisa menghadiri persidangan.

"Nah maksud kami, kami mau panggil paksa meskipun itu tugas tapi kan ini juga kewajiban sebagai warga negara, kewajiban juga. Jadi kita upayakan kita panggil dia. Jadi dia meninggalkan tugas datang ke sini," kata dia.

Menurut Wawan, permohonan ini baru sebatas disampaikan di persidangan. Nantinya, jaksa KPK akan mengajukan permohonan diterbitkannya penetapan pemanggilan paksa tersebut secara resmi ke majelis hakim.

"Iya sementara itu. Kami belum minta resmi ya. Kami baru meminta di sidang ini yang dua orang ini kita sudah panggil dua kali itu," ujarnya.

Dalam perkara ini, Romy didakwa menerima suap Rp 325 juta bersama-sama mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari mantan Kepala Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Kemudian, ia juga didakwa menerima Rp 91,4 juta dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.

Berdasarkan dakwaan jaksa, dua pemberian itu dimaksudkan agar Romy bisa memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Haris saat itu mendaftar seleksi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara, Muafaq ingin menjadi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Dua mantan pejabat Kemenag di Jawa Timur ini telah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara itu.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/16433931/jaksa-kpk-berencana-minta-bantuan-hakim-panggil-paksa-saksi-sidang

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke