Salin Artikel

Ajukan Uji Formil UU KPK ke MK, Agus Rahardjo Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu

Peraturan tersebut merupakan Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ada 13 pemohon yang mengajukan uji formil tersebut. Tiga di antaranya Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil ketua KPK Saut Situmorang.

Pemohon lainnya yang juga hadir dalam pengajuan tersebut adalah Mochammad Jasin, mantan Wakil Ketua KPK. 

Keempatnya juga didampingi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang datang ke Gedung MK.

Mereka tiba di Gedung MK pukul 15.00. Hanya sekitar 15 menit keempatnya mendaftarkan uji formil ke ruang Penerimaan Perkara Konstitusi MK.

Usai mendaftarkan gugatan, Agus mengatakan, pengajuan tersebut bukan mengatasnamakan lembaga KPK, melainkan atas nama pribadi dan warga negara.

Ia mengaku didukung 39 kuasa hukum.

Menurut Agus, pengajuan uji formil dilakukan kendati masih berharap ada upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Pengajuan judicial review terkait dengan UU KPK yang baru Nomor 19 tahun 2019. Walaupun harapan kami sebenernya masih pengen presiden mengelurkan perppu," ujar Agus di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (20/11/2019).

Sementara itu, Laode menuturkan, judicial review tersebut menyoroti adanya kesalahan pada proses pembahasan revisi UU KPK.

Menurut dia proses revisi UU KPK terkesan terburu-terburu. Terlebih, dalam prosesnya, DPR tidak melakukan konsultasi publik.

Bahkan, daftar inventaris masalah (DIM) tidak diperlihatkan kepada KPK sebagai stakeholder utama dari UU KPK.

"Berikutnya, bahkan tidak ada naskah akademik dari uu itu, tidak masuk dalam prolegnas," kata dia. 

Menurut dia, sebetulnya KPK bukan tidak ingin kooperatif dalam membangun kerja sama dengan pemerintah dan parlemen.

Namun, pihaknya melihat banyak kesalahan yang terjadi dari hasil revisi UU KPK, termasuk kesalahan dari segi formil dan materil.

"Kami sudah mendiskusikan dan yang lain setuju. Kita meminta bahwa salah satunya membatalkan ini dan memberlakukan UU KPK (sebelumnya)," kata dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/20/23004081/ajukan-uji-formil-uu-kpk-ke-mk-agus-rahardjo-masih-berharap-jokowi-terbitkan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke