Bahkan, menurut dia, Komisi II DPR telah menyepakati kapan revisi UU Pilkada akan dilakukan.
"Komisi II memutuskan membahas (revisi UU Pilkada) setelah 2020. Jadi belum menjadi prioritas (untuk direvisi) pada 2020," ujar Hugua dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Dia mengungkapkan, DPR sudah memiliki agenda priorotas revisi sejumlah undang-undang pada tahun depan.
Beberapa undang-undang yang akan direvisi antara lain Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, dan Undang-Undang Agraria.
"Ini merupakan carry over pembahasan undang-undang yang belum selesai pada periode kemarin untuk menjadi prioritas pada 2020," ucap Hugua.
Namun, politikus PDI-P itu mengakui ada sejumlah hal yang perlu menjadi poin revisi UU Pilkada.
Dia mencontohkan perihal penggunaan surat keterangan (suket) dalam pilkada dan soal kedudukan pengawas pemilu di kabupaten/kota.
Hanya saja, revisi UU Pilkada memerlukan proses pendahuluan yang matang.
Misalnya, konsultasi publik dan evaluasi secara menyeluruh terhadap peraturan pilkada itu.
Komisi II beralasan jika tidak disiapkan secara matang, revisi UU Pilkada justru merugikan di kemudian hari.
"Sebab kalau tidak cukup waktu (untuk proses revisi), maka risikonya (peraturan yang dihasilkan) tidak matang. Jangan sampai ada pasal yang tidak relevan, karena itu nanti kan kegaduhannya luar biasa," ujar Hugua.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menyebut, tidak ada lagi waktu untuk merevisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Sebab, saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020 sudah dimulai.
Pada Desember 2019 pun, tahapan pendaftaran calon perseorangan akan digelar.
"Tampaknya sih begitu (tidak cukup waktu revisi)," kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019) lalu.
"Saya kira, UU Pilkada bagian yang diusulkan untuk direvisi, tapi pada saat bersamaan, kita sudah memasuki tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kan," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/13/18530281/anggota-komisi-ii-dpr-sebut-revisi-uu-pilkada-bisa-dilakukan-setelah-2020