Ketua WP KPK Yudi Purnomo mengatakan, integritas mesti dimiliki oleh karena anggota Dewan Pengawas KPK tidak sekadar mengawasi kinerja KPK tapi juga bisa ikut terlibat.
"Bukan hanya sebagai dewan pengawas tapi juga bisa mengendalikan KPK dalam artian ikut dalam proses-proses KPK, di mana dewan pengawas ini bisa untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin terhadap KPK terhadap penyidik KPK untuk menggeledah, kemudian menyita ataupun juga melakukan perbuatan-perbuatan lainnya seperti itu," kata Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (6/11/2019).
Yudi juga berharap Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk Jokowi nantinya merupakan orang-orang yang mempunyai pengalaman panjang di berbagai bidang.
Ia melanjutkan, WP KPK juga berharap Dewan Pengawas KPK bukan orang-orang yang setipe dengan para pimpinan KPK agar benar-benar mengawasi kinerja para pimponan KPK.
"Dan kami harapkan lagi bahwa dewan pengawas yang masuk ke KPK itu, lima orang nanti itu, benar-benar tugasnya adalah mengawasi pimpinan bukan berkolaborasi dengan pimpinan seperti itu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengaku masih menyaring masukan soal siapa yang duduk di dalam dewan pengawas KPK.
"Dewan pengawas KPK kita masih dalam proses mendapat masukan untuk nanti siapa yang bisa duduk di dewan pengawas," ujar Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Presiden Jokowi sekaligus meminta dukungan dari publik agar siapa yang menduduki jabatan dewan pengawas merupakan orang yang mempunyai kredibilitas tinggi dalam pemberantasan korupsi.
"Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik (pada bidang pemberantasan korupsi)," ujar Jokowi.
Diketahui, keberadaan Dewan Pengawas KPK telah termuat di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Pasal 37A Ayat (1) menyebut, "dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk dewan pengawas.
Sementara, ayat (3) menyebut, "anggota dewan pengawas berjumlah 5 (lima) orang, 1 (satu) orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua Dewan Pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas".
Pasal 37D menyebut, Dewan Pengawas KPK dibentuk oleh Presiden.
Pada Pasal 37B, dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/06/21291361/jokowi-mulai-jaring-anggota-dewan-pengawas-ini-permintaan-wadah-pegawai-kpk