Salin Artikel

Soal Prabowo dan Gajinya sebagai Menhan...

"Saya enggak tahu (berita) dari mana itu. Pokoknya, masa kami tidak terima gaji. Kami akan terima gaji dan itu kami pakai untuk sebaik-baiknya," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Prabowo mengklarifikasi bahwa ia akan pasti menggunakan mobil dinas hingga rumah dinas. Hal ini, kata dia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Undang-undang mengatakan begitu, kami terima," ujar Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Pernyataan Prabowo tersebut berbeda dari Juru Bicara pribadi Ketua Umum Partai Gerindra Dahnil Anzar Simanjuntak.

Tak hanya Dahnil, klarifikasi Prabowo membantah klaim dari kader Gerindra.

Lantas, bagaimana penjelasan Dahnil ?

Saat dikonfirmasi terkait pernyataan Prabowo tersebut, Dahnil membenar dan menjelaskan gaji itu akan disumbangkan Prabowo kepada yayasan-yayasan, lembaga zakat, dan rumah ibadah.

"Dalam bahasa Pak Prabowo Subianto, akan digunakan sebaik-baiknya untuk kebermanfaatan," ujar Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/10/2019).

Ketika ditanya terkait yayasan atau lembaga zakat apa yang dimaksud, Dahnil enggan menjelaskan secara detail.

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah melalui akun resmi Twitter miliknya, @Dahnilanzar, mengatakan, Prabowo harus taat pada peraturan perundang-undangan sehingga wajib menerima gaji.

"Sobat sekalian, setelah menerima info dr @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll hrs diterima maka pak @ prabowo hrs taat aturan dan azas, maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kpd Yayasan2 sprt yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih," tulis Dahnil.

Padahal, sebelumnya Dahnil menyampaikan Prabowo tak akan mengambil gaji sebagai menteri.

Prabowo, kata dia, sejak awal masuk politik berkomitmen mengabdi untuk bangsa dan negara.

Hal serupa juga dinyatakan Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa. Menurut Desmond, Prabowo sudah merasa cukup dengan harta kekayaan yang dimilikinya sehingga tak mengambil gaji.

Selain itu, Prabowo ingin menunjukkan komitmennya untuk membangun bangsa dan negara.

"Karena beliau itu sebenarnya lihat lah, beliau berbuat untuk bangsa dan negara, saya melihatnya di situ aja. Gaji itu apasih bagi seorang pengusaha," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Peraturan gaji menteri

Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.

Selain itu, menteri berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.

Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan.

Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.

Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/01/08540481/soal-prabowo-dan-gajinya-sebagai-menhan

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke