Salin Artikel

Sidang Gugatan Caleg Gerindra Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Berpacu dengan Waktu

Penundaan tersebut karena sebagian besar para tergugat tak menghadiri persidangan. Satu-satunya yang hadir hanyalah pihak dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang turut tergugat.

Kuasa hukum Misriyani, M Burhanuddin, sangat menyayangkan hal tersebut karena pihaknya saat ini tengah berpacu dengan waktu.

"Ini sidang perdana, kebetulan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra yang caleg-caleg terpilih yang kami gugat tidak datang, padahal turut terlawan KPU sendiri hadir. Intinya, ini kan sidang yang cepat bahwa kami berpacu dengan waktu. Bila terlambat diulur waktu sementara ada proses penggantian, nanti ini jadi fatal," kata Burhanuddin.

Oleh karena itu, saat pemanggilan para tergugat untuk sidang berikutnya, pihaknya pun meminta agar pemanggilan disertai dengan peringatan.

Adapun para tergugat dalam sidang ini adalah 9 caleg yang pernah mengajukan gugatan kepada Partai Gerindra beberapa waktu lalu, DPP Partai Gerindra, Dewan Pembina Partai Gerindra, dan KPU.

Gugatan dilayangkan karena Misriyani Ilyas yang sudah terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tiba-tiba dipecat oleh Partai Gerindra sehari sebelum dilantik.

Dia digantikan Adam Muhamad yang termasuk ke dalam 9 orang yang pernah menggugat Gerindra bersama caleg Gerindra lain, termasuk Mulan Jameela.

Menurut Burhanuddin, Adam Muhamad sendiri belum dilantik untuk menggantikan Misriyani. Namun, ia sedang mengurus kelengkapan untuk dapat segera dilantik.

Dengan demikian, jika sidang gugatan ini berlarut-larut, proses pelantikan Adam bisa segera berlangsung.

"Makanya kami minta yang tidak hadir dipanggil dengan peringatan karena kalau DPP Gerindra selalu berkilah bahwa dia menghargai proses hukum," kata dia.

Proses hukum yang dimaksud adalah pelaksanaan putusan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel sebagai putusan pengadilan dari gugatan yang dimenangkan kesembilan caleg tersebut terhadap Gerindra.

Namun, dari putusan tersebut, kata dia, ada orang yang terdampak, yakni Misriyani Ilyas yang bahkan tak pernah ikut dalam perkara sebelumnya.

"Dia dipecat dan gagal dilantik jadi calon DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Maka, kami minta dan mengimbau teman-teman dari DPP bisa mengirim wakilnya, kuasanya, supaya proses ini bisa cepat dan transparan," kata dia.

Adapun ketua majelis hakim Joni menunda persidangan tersebut hingga 3 minggu. Persidangan akan dilanjutkan kembali pada 21 November 2019.

"Karena ini baru panggilan pertama, persidangan belum bisa kita lanjutkan. Akan dipanggil lagi terlawan, dan kepada turut terlawan supaya dilengkapi surat kuasa. Untuk memanggil kembali para pihak, sidang diundur 3 minggu, 21 November," kata Joni.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/31/17162831/sidang-gugatan-caleg-gerindra-ditunda-kuasa-hukum-kami-berpacu-dengan-waktu

Terkini Lainnya

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke