"Saya kira presiden kan sudah menyampaikan memberikan waktu 3 bulan ya pada saat itu dan nanti kita tunggu saja, mungkin akhir bulan ini ya atau nanti kita lihat waktunya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/10/2019).
Ia menanggapi kabar bahwa Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden Joko Widodo.
Febri mengatakan, Polri sebagai institusi telah diberi waktu tiga bulan oleh Presiden Joko Widodo untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel.
Namun, hingga kini Febri mengaku belum mengetahui hasil dari instruksi Jokowi tersebut.
"Timnya kan kita dengar juga sudah dibentuk nanti kita tunggu hasilnya apa dari instruksi yang diberikan oleh presiden itu," ujar Febri.
Presiden Joko Widodo memberi waktu tiga bulan bagi Polri untuk mengungkap penyerangan terhadap Novel terhitung sejak Juli 2019 lalu.
Tenggat waktu itu telah jatuh pada Sabtu (19/7/2019) lalu tetapi pihak pemerintah, baik Jokowi maupun Polri belum mengungkap hasil temuan terkait kasus tersebut.
Pada hari ini, Jokowi memberhentikan Tito dari jabatan Kapolri. Tito diprediksi akan menempati jabatan baru dalam kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/22/20491001/tito-berhenti-jadi-kapolri-kpk-tunggu-hasil-penyelidikan-kasus-novel