Salin Artikel

Polri: Buzzer Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Pasti Kami Tindak!

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menekankan, buzzer yang melanggar hukum, akan ditindak tegas.

"Buzzer yang memiliki niat tidak baik, misal menyebarkan hoaks, ujaran kebencian dan sebagainya, itu melanggar hukum dan pasti kami akan lakukan penindakan hukum secara proporsional," kata Asep di Hotel Amaroossa Cosmo, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Sebaliknya, buzzer yang mendengungkan nilai-nilai positif, tentunya polisi tidak memiliki alasan untuk menindaknya.

"Sepanjang (aktivitas buzzer) itu konstruktif dan positif, tak ada hal-hal yang melanggar hukum, itu tidak ada persoalan," ujar Asep.

Pasalnya, Polri sendiri mengartikan aktivitas buzzer sebagai upaya menyebarluaskan sebuah konten atau narasi. Oleh sebab itu, dilihat dari unggahannya, aktivitasnya dapat digolongkan menjadi hal positif atau negatif.

Fenomena buzzer di Indonesia salah satunya diulas dua ilmuwan dari Universitas Oxford, Inggris, Samantha Bradshaw dan Philip N Howard.

Keduanya menemukan ada penggunaan pasukan siber dunia maya (cyber troop) untuk mempengaruhi opini masyarakat dan lawan politik.

Tidak hanya terjadi di Indonesia, pasukan siber dunia maya atau yang kerap dikenal dengan buzzer tersebut ternyata merupakan fenomena global.

Dalam laporan mereka yang bertajuk 'The Global Disinformation Order: 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation', mereka menemukan bahwa buzzer politik di Indonesia dibayar.

Samantha dan Philip menjelaskan bahwa buzzer Indonesia memakai empat platform media sosial, yakni Twitter, Facebook, WhatsApp dan Instagram.

Diketahui pula bahwa politikus dan partai politik serta kontraktor pribadi menyebarkan propaganda pro pemerintah atau partai, menyerang lawan politik dan menyebarkan informasi untuk memecah-belah publik.

Samantha dan Philip pun mengkategorikan buzzer menjadi empat kategori, yaitu minimal cyber troop teams, low cyber troop capacity, medium cyber troop capacity, dan high troop capacity.

Indonesia, menurut laporan itu, menempati kategori low cyber troop capacity atau pasukan dengan kapasitas rendah.

Para buzzer tersebut tidak dikontrak secara permanen dan dibayar senilai Rp 1 juta hingga Rp 50 juta.

Menanggapi polemik tentang pendengung di medsos itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa buzzer pendukung Presiden Jokowi yang tersebar di media sosial, tidak dibayar.

Menurut dia, buzzer-buzzer tersebut merupakan relawan dan pendukung setia Presiden Jokowi ketika gelaran Pilpres 2014 hingga 2019 kemarin.

Ia membantah bila ada pihak yang menuding bahwa Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpinnya menjadi pemimpin para buzzer dari Jokowi.

Tak hanya itu, ia sekaligus sependapat jika buzzer semua pihak di media sosial agar ditertibkan. 

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/09/05500041/polri-buzzer-penyebar-hoaks-dan-ujaran-kebencian-pasti-kami-tindak

Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke