Hal itu disampaikan Bambang menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang mempertimbangkan menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang KPK.
"Apapun yang akan dilakukan oleh Presiden prinsipnya DPR mendukung sepenuhnya ya. Karena semua kan berpulang di pemerintah. Kalau masih di DPR saya bisa menanggapinya," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Ia pun menyerahkan pembahasan Perppu tersebut kepada anggota DPR periode 2019-2024. Sebab, nantinya Perppu juga harus dibawa ke DPR untuk disetujui sebagai undang-undang.
"Tanya DPR yang baru nanti. Kan saya (sudah) berakhir," ujar Bamsoet lagi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka. Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/26/19502831/soal-perppu-kpk-ketua-dpr-serahkan-ke-presiden