Selaon Risyanto, KPK juga menahan Direktut PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa yang terjaring dalam kasus yang sama.
"Penahanan selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/9/2019) malam kemarin.
Febri menuturkan, Mujib ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sedangkan Risyanto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Adapun keduanya dibawa ke tahanan pada Selasa malam kemarin. Keduanya tak mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suadi dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa terkait kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.
Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).
Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019 mendatang.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/25/10161581/kpk-tahan-dirut-perum-perindo-yang-terjaring-ott