Salin Artikel

Dirut Perum Perindo Diduga Terima Rp 1.300 dari Tiap Kilogram Ikan Salem yang Diimpor

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Risyanto diduga menerima Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS)

"KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia," kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/9/2019).

Saut menuturkan, PT NAS merupakan perusahaan yang masuk daftar hitam impor ikan lantaran pernah melakukan impor melebihi kuota pada 2009.

Akibat masuk daftar hitam, PT NAS tak bisa mengajukan kuota impor.

Melalui mantan pegawai Perum Perindo, Mujib pun bertemu dengan Risyanto dan membicarakan kebutuhan impor ikan pada Mei 2019.

"Disepakati bahwa MMU (Mujib) akan mendapatkan kuota impor ikan sebanyak 250 ton dari kuota impor Perum Perindo yg disetujui Kemendag. Sehingga meskipun kuota impor diberikan kepada Perum Perindo, pada kenyataannya yang melakukan impor adalah PT NAS," ujar Saut.

Ikan-ikan yang telah diimpor PT NAS kemudian disimpan dalam gudang es milik Perum Perindo untuk menciptakan kesan bahwa ikan-ikan tersebut diimpor oleh Perum Perindo.

Berkaca pada 'keberhasilan' sebelumnya, pada September 2019 Rusiyanto menawarkan kuota impor tambahan sebanyak 500 ton kepada PT NAS untuk Oktober 2019 mendatang yang disangupi oleh Mujib.

Tiga hari kemudian, keduanya kembali bertemu dan Mujib menyerahkan daftar kebutuhan impornya kepada Rusiyanto.

"Daftar tersebut berbentuk tabel yang berisi Informasi jenis ikan dan jumlah yang ingin diimpor dan commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor. Commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300," kata Saut.

Selain temuan di atas, KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD30 ribu, SGD30 ribu dan SGD50 ribu.

Dalam kasus ini, Rusiyanto dan Mujib yang terjaring dalam OTT pada Senin kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Mujib disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Risyanto sebagai pihak yang diduga menerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/24/21180751/dirut-perum-perindo-diduga-terima-rp-1300-dari-tiap-kilogram-ikan-salem-yang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke