Salin Artikel

Jawab Fahri Hamzah, KPK Pastikan 5 Pimpinan Tetap Jalankan Tugas

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keberadaan para pimpinan KPK masih sah sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No 133/P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015.

Febri juga menyebut Pasal 34 UU KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun.

Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan Pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti," kata Febri dalam siaran pers, Jumat (20/9/2019).

Febri menambahakan, Agus Rahardjo dan kawan-kawan juga masih berstatus sebagai pimpinan merujuk pada Pasal ayat (3) UU No 30 Tahun 2002 yang menyatakan pemberhentian pimpinan KPK diputuskan oleh presiden.

Berdasar pada ketentuan-ketentuan tersebut, Febri menegaskan, KPK dan pimpinannya tetap sah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru sampai proses persidangan dan eksekusi.

Pernyataan Febri di atas sekaligus menjawab tudingan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang heran dengan penetapan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka setelah para pimpinan KPK menyatakan pemberian mandat kepada Presiden.

"Dengan demikian, pada pihak-pihak yang masih menghubungkan antara penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk penyidikan yang melibatkan Menpora, dengan pernyataan Pimpinan KPK pada hari Jumat lalu, mereka kami sarankan untuk membaca kembali UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Febri.

"Agar pendapat yang disampaikan tidak hanya bersifat politis dan asumsi, tetapi memiliki dasar hukum," kata dia lagi.

Sebelumnya, Fahri mempertanyakan status pimpinan KPK yanh masih aktif bekerja, bahkan bisa menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Menurut Fahri, tiga pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang sudah mundur dari jabatan seiring pernyataan menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo pada pekan lalu.

"Bagi saya, ini ada semacam konflik moral luar biasa yang harusnya tak boleh terjadi di lembaga seperti KPK," ujar Fahri saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).

Dua Pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Laode M Syarif pada Jumat (13/9/2019) menyatakan, menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi.

Alasannya, sebagai pimpinan KPK, mereka mencemaskan revisi UU KPK yang sedang berlangsung di lembaga wakil rakyat, Senayan.

Bahkan, mereka merasa tidak dilibatkan di dalamnya. Agus cs pun khawatir pembahasan revisi UU KPK itu akan melemahkan KPK secara kelembagaan.

"Terus terang penilaian yang masih sementara, tapi kami mengkhawatirkan itu (melemahkan KPK)," ujar Agus.

Setelah menyerahkan mandat pengelolaan KPK secara kelembagaan kepada Presiden, mereka akan menunggu respons Presiden Jokowi.

Apakah Presiden masih mempercayakan kelembagaan KPK kepadanya hingga akhir Desember 2019 atau tidak.

"Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember (2019), atau kami menunggu perintah itu dan kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa? Terus terang kami menunggu perintah itu," kata Agus.

"Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami enggak bisa jawab," lanjut dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/20/16180381/jawab-fahri-hamzah-kpk-pastikan-5-pimpinan-tetap-jalankan-tugas

Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke