"Pokoknya MK bersifat pasif, jadi kalau ada pengujian UU apapun itu tidak ada kata lain harus disidangkan, akan diterima, disidangkan, dan diputus," ujar Anwar usai menghadiri pelantikan direktur jenderal dan sejumlah ketua pengadilan tinggi Mahkamah Agung (MA) di Kantor MA, Jalan Merdeka Utara, Kamis (19/9/2019).
Dia mengatakan, dari JR atau uji materi yang diajukan para pemohon, pihaknya akan melihat apakah baku uji atau poin-poin yang diujimaterikan bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) atau tidak.
"Jadi ketika sebuah UU diuji, tentu ada dasar pengujiannya apa. Pasal berapa dalam UU dasar. Termasuk UU KPK, kita lihat apa yang diuji dari para pemohon," kata dia.
Diketahui, sejumlah kalangan, termasuk para penggiat antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil berencana mengajukan gugatan uji materi terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Revisi atas UU tersebut telah disahkan oleh DPR pada 17 September 2019 lalu setelah kesepakatan bersama pemerintah dilakukan.
Dampak dari pengesahan tersebut, KPK pun disebut-sebut telah mati karena tak bisa lagi melakukan pemberantasan korupsi.
Beberapa poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR untuk direvisi antara lain adalah soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum dari pihak eksekutif tetapi dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
Kemudian pembentukan Dewan Pengawas, pelaksanaan penyadapan, mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan atas kasus korupsi yang ditangani KPK.
Koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya.
Mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/19/16261681/mahkamah-konstitusi-siap-terima-uji-materi-uu-kpk-yang-baru-direvisi