Ketua Umum PB HMI Zuhad Aji Firmantoro mengatakan, pengurus HMI di sejumlah daerah sudah diperintahkan untuk menggelar demonstrasi apabila revisi undang-undang tersebut sudah disahkan.
"Ke depan atau hari ini juga, sudah kami mulai menyerukan kepada cabang-cabang (HMI) untuk melakukan demonstrasi di wilayah masing-masing," kata Zuhad di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/9/2019).
Penolakan lantaran proses revisi itu dinilai janggal, mendadak, tergesa-gesa dan seolah-olah tidak mempertimbangkan aspirasi publik.
Di samping itu, PG HMI juga mempertanyakan motivasi revisi UU KPK.
Sebab, menurut Zuhad, KPK tidak memiliki catatan melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang yang fatal sehingga revisi UU KPK dinilai bukan hal yang mendesak.
"Sebuah undang-undang wajar dilakukan perubahan dan sangat dibolehkan, tetapi melihat prosesnya yang terjadi sekarang kami nilai ada kejanggalan," ujar Zuhad.
Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/17/13041621/pb-hmi-serukan-cabang-se-indonesia-demo-tolak-revisi-uu-kpk