Namun, Wapres Kalla menolak jika keberadaan Dewan Pengawas nantinya hingga menentukan izin penyadapan yang akan dilakukan KPK.
Ia mengusulkan kewenangan Dewan Pengawas KPK hanya mengawasi proses penyadapan yang dilakukan KPK agar sesuai aturan.
"Pemerintah setuju diatur (lewat Dewan Pengawas KPK), tapi yang kami setujui bukan meminta pengawasan, minta persetujuan, tidak. Tapi harus diawasi supaya penyadapan itu jangan sampai merusak privasi orang secara luas," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Ia pun meminta masyarakat tak alergi dengan keberadaan Dewan Pengawas KPK.
Wapres mengatakan, setiap lembaga negara selalu memiliki dewan pengawas sehingga keberadaan Dewan Pengawas KPK merupakan hal biasa.
Ia meyakini keberadaan Dewan Pengawas KPK justru akan membuat kinerja lembaga antirasuah itu semakim optimal dalam memberantas korupsi.
Kalla mengatakan, keberadaan dewan pengawas justru menjadi pelecut bagi KPK untuk menyelesaikan kasus-kasus yang ditangani lebih cepat sehingga tidak dibiarkan menggantung.
"Pengawas itu untuk memastikan bahwa segala prosedur itu berjalan dengan baik. Itu yang pertama yang disetujui kami bersama sama dengan DPR. Karena kami ingin memperkuat, sama dengan orang makan obat," ujar Kalla.
Dengan demikian, dalam pandangan Kalla, Dewan Pengawas KPK tidak hanya mengawasi struktur, tetapi juga bisa membantu KPK sendiri.
"Kalau ada sesuatu yang telat, 'hei kenapa ini telat, kenapa belum dibahas'. Itu kan mendorong KPK berhasil seperti itu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI setuju revisi UU KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Draf revisi pun sudah dikirim kepada Presiden Jokowi. Kini DPR menunggu surat presiden yang menandai dimulainya pembahasan revisi UU KPK antara DPR dan pemerintah.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/10/21250511/wapres-jusuf-kalla-setuju-ada-dewan-pengawas-kpk-tetapi